Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sang Otak Kasus Pungli Rutan KPK, Namun Hengki Tak Dinonaktifkan Setwan DKI, Mengapa?

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Plt Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Augustinus, (28/4/2023). (Foto: Dok. DPRD Provinis DKI Jakarta)

Nusantaraterkini.co - Hengki merupakan dalang sekaligus 'otak' dari kasus pungli di Rutan KPK. Hengki yang sebelumnya bertugas di Rutan KPK sebagai pegawai pindahan Kemenkumham. Pada November 2022 hingga kini, Hengki dipindahtugaskan ke Pemprov DKI sebagai pegawai bagian Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta.

"Untuk Saudara Hengki benar adanya, sekarang bekerja di Setwan DKI," kata Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus saat dihubungi, dilansir dari Detikcom, Sabtu (24/2/2024).

Hengki diduga terlibat dalam kasus pungli Rutan KPK, terkait hal ini, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta justru memutuskan tidak menonaktifkan Hengki lantaran perilaku baiknya.

"Saudara Hengki mulai bekerja di Setwan sejak awal November 2022 dan yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik, tidak pernah kena teguran atau sanksi disiplin," kata Augustinus saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024).

Selama bertugas di Setwan, Hengki dinilai pegawai dengan perilaku baik oleh Aga. Hal tentu menjadi suatu pertimbangan bagi Aga untuk tak menonaktifkan Hengki dari tugasnya atas kasus di Rutan KPK. 

"Yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik, tidak pernah kena teguran atau sanksi disiplin sehingga sikap kami selaku pejabat pembina kepegawaian tidak menonaktifkan Saudara Hengki karena kejadian/kasus tahun 2018 di Rutan KPK bukan menjadi tanggung jawab kami," jelasnya.

Selain itu, Aga menyebut bahwa kasus pungli Rutan KPK pada 2018 silam bukanlah tanggung jawab Setwan DPRD DKI.

"Sehingga sikap kami selaku pejabat pembina kepegawaian tidak menonaktifkan saudara Hengki karena kejadian atau kasus tahun 2018 di rutan KPK bukan menjadi tanggung jawab kami," jelasnya.

Meskipun begitu, Setwan menyerahkan proses hukum yang berlangsung ke Dewas KPK maupun aparat penegak hukum.

"Kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum Saudara Hengki tahun 2018 kepada aparat penegak hukum atau Dewas KPK," kata Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024).

Dewas KPK sebelumnya mengungkap sosok bernama Hengki, yang merupakan 'otak' dalam kegiatan pungli di Rutan KPK. Hal itu diungkap oleh Dewas KPK dalam persidangan etik beberapa waktu lalu.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom