Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Basecamp AMP PT DNG di Tapsel tak Ada Aktivitas usai Akhirun Diciduk KPK

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Rizal Oloan Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Basecamp AMP PT DNG di Tapsel tak Ada Aktivitas usai Akhirun Diciduk KPK

Nusantaraterkini.co, TAPSEL - Pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK dan disegelnya Kantor Dalihan Natolu Grup di Jalan Teratai, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat (27/6/2025) lalu, pada Rabu (2/7/2025) siang, Nusantaraterkini.co melusuri bascamp atau pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) Dalihan Natolu Grup milik Muhammad Akhirun Piliang, pimpinan utama PT DNG, satu di antara tersangka yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah di Mandailing Natal. 

BACA JUGA: KPK Bawa Satu Koper Usai Geledah Rumah yang Dijadikan Kantor Topan Ginting

AMP adalah fasilitas produksi yang digunakan untuk mencampur agregat dengan aspal cair untuk menghasilkan campuran aspal panas (hotmix) yang digunakan dalam konstruksi jalan. 

Basecamp AMP milik PT DNG ini berada di Desa Panompuan Julu, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

tidak ada ditemukan aktivitas produksi aspal atau lainnya.

Pantauan dari luar, terlihat di dalam bascamp tersebut ada mesin pemeca batu aspal yang berdiri menjulang tinggi berwarna merah, ada pula terparkir mobil truk. 

Di depan pintu masuk, Nusantaraterkini.co menemui Security bernama Andi. Ia pun sempat menanyakan maksud kedatangan ke lokasi AMP tersebut. Setelah diperkenalkan identitas Nusantaraterkini.co, Andi menyebut tak ada aktivitas. 

"Kami hanya menjaga atau pengamanan. Nggak bisa masuk ke dalam Bang. Kalau mau ambil dokumentasi dari luar saja. Tak ada aktivitas di sini," ucap Andi sembari menyebut tak banyak yang bisa ia jawab. 

Memang dari luar tidak tampak aktivitas mesin sedang berproduksi. 

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (27/6/2025) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan di bagian pintu PT DNG, yang diketahui sebagai kantor kontraktor aspal tersebesar se Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel). 

Belakangan diketahui ternyata penyegelan kantor yang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan disegel KPK usai Muhammad Akhirun Piliang (KIR) selaku Dirut PT DNG dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) selaku Dirut PT RN terjaring operasi tangkap tangan bersama Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, serta satu orang lainnya yang identitasnya belum diketahui. 

KPK pun akhirnya menetapkan lima nama tersebut sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. 

Selain mengamankan para tersangka, KPK juga menyita uang sebesar Rp 231 juta yang merupakan sisa uang dari penarikan Rp 2 miliar diduga digunakan untuk melakukan penyuapan terhadap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RN mendapat proyek jalan di Sumut. 

"Nilai proyek perbaikan (sejumlah) jalan di Sumut, totalnya Rp 231,8 miliar," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat menggelar konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). 

Asep menjelaskan para tersangka diduga sudah berkomplot untuk menunjuk PT DNG dan PT RN sebagai pemenang tender proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN I Sumut.

"Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan itu akan diperoleh informasi aliran uang ke mana saja, ini masih awal, nilai tadi Rp 231,8 miliar itu nilai sangat besar, dan tentu pembagiannya ke beberapa tempat," jelasnya.

Terhadap tersangka TOP, RES, dan HEL, penyidik KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Respon Tantangan Era Digital, Legislator Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen

Sementara, KIR dan RAY dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," katanya.

(ron/nusantaraterkini.co) 

Advertising

Iklan