Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Remaja Tewas Tertembak saat Tawuran, Propam Polda Sulsel Periksa 11 Polisi

Propam Polda Sulsel memeriksa 11 polisi terkait tewasnya Rafly Ramadhani saat tawuran di Makassar. Hasil balistik masih ditunggu penyidik.

Ilustrasi polisi  (foto: AI)
Ilustrasi polisi (foto: AI)
A A

Nusantaraterkini.co,  — Kasus tewasnya Rafly Ramadhani (19) setelah tertembak saat tawuran di Jalan Kandea, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus diselidiki Polda Sulsel.

Jumlah anggota Polri yang dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut kini bertambah menjadi 11 orang. Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut rangkaian kejadian hingga menyebabkan Rafly meninggal dunia.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Dodik Susianto mengatakan, selain 11 anggota Polri, pihaknya juga telah meminta keterangan dari dua warga. Dengan demikian, total terdapat sekitar 13 orang yang telah diperiksa.

"Saat ini sudah ada kurang lebih 13 orang yang diambil keterangan. Anggota itu kurang lebih 11 orang, dan dua orang dari masyarakat," kata Dodik kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Menurut Dodik, pemeriksaan terhadap para anggota masih berlangsung secara intensif. Propam juga berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sulsel untuk melihat ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Semua proses tetap kami laksanakan, tetap berjalan sampai saat ini pemeriksaan. Kami juga koordinasi dengan Krimum kalau memang ada pidananya," ujarnya.

Selain pemeriksaan saksi dan anggota kepolisian, penyidik masih menunggu hasil uji balistik dari Laboratorium Forensik (Labfor).

Pemeriksaan balistik diperlukan untuk mencocokkan proyektil atau peluru yang ditemukan di lokasi kejadian dengan senjata yang diduga digunakan dalam insiden tersebut.

"Nah, untuk uji balistik kita akan koordinasikan juga dengan Labfor ya. Jadi masih kita akan koordinasikan terkait proyektil-proyektil atau peluru-peluru yang ditemukan di TKP," kata Dodik.

Setelah seluruh pemeriksaan selesai dan hasil uji balistik diterima, Polda Sulsel akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Gelar perkara juga akan digunakan untuk menilai apakah tindakan anggota kepolisian dalam peristiwa tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan administrasi yang berlaku.

"Nanti setelah rampung akan kita gelarkan atau simpulkan. Apakah sudah sesuai SOP atau tidak dan juga administrasi lainnya," tandasnya.

Kasus ini menjadi perhatian setelah Rafly Ramadhani tewas akibat tertembak dalam tawuran yang terjadi di Jalan Kandea, , pada Minggu (27/9/2026) dini hari.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru