Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Hari ini, KPK memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin (MA) untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga : Nama Rektor USU Muryanto Amin Terseret Kasus Korupsi Jalan: Didesak Dinonaktifkan
Menanggapi hal itu Pengamat Pendidikan UIN Jakarta Jejen Musfa meminta kepada siapapun termasuk KPK harus mengedepankan asa praduga tak bersalah dalam penanganan perkara korupsi jalan di Sumut apalagi kali ini kPK sedang mendalami adanya dugaan keterlibatan Rektor USU usai diperiksa sebagai saksi.
"Kita patut mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada sang rektor, karena yang bersangkutan baru dipanggil jadi saksi," kata Jejen, Sabtu (16/8/2025).
Jejen berharap semua pihak dapat menunggu proses hukum apakah benar rektor USU terlibat dalam pusaran korupsi Jalan di Sumut.
"Siapa pun yang terkait dengan kasus korupsi bisa dipanggil sebagai saksi, termasuk dosen atau pejabat kampus. Kita tunggu hasil pemeriksaan apakah yb bersih atau terlibat. Tentu KPK punya alasan memanggil yang bersangkutan," tegasnya.
Baca Juga : 13 Orang Dipanggil KPK jadi Saksi Proyek Jalan, dari Rektor USU hingga Pejabat Pemprov
Sebelumnya, KPK memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Muryanto dijadwalkan pada Jumat, 15 Agustus 2025. Pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Merah Putih Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di KPPN Padang Sidimpuan," kata Budi.
(cw1/nusantaraterkini.co)
