Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Usut Aliran Dana Hibah Jatim: KPK Panggil Ulang Khofifah ke Meja Persidangan Kamis Ini

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur pada Kamis (12/2/2026) mendatang.(foto:rmol)

Nusantaraterkini.coJAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur pada Kamis (12/2/2026) mendatang. Penjadwalan ulang ini dilakukan setelah pekan lalu Khofifah berhalangan hadir karena agenda lain. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengonfirmasi fakta-fakta baru yang muncul di persidangan.

Baca Juga : MARAK: Korsup KPK Bertentangan dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Fokus utama pemanggilan ini adalah untuk mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendiang Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur. BAP tersebut memuat keterangan krusial mengenai skema pengelolaan dana hibah eksekutif yang diduga melibatkan jajaran petinggi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga : Kabur Saat OTT Bea Cukai, Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah dan Ditahan KPK

"Kesaksian Khofifah sangat diperlukan untuk membedah fakta-fakta yang terungkap, terutama terkait tata kelola penganggaran yang berujung pada perkara hukum tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dilansir RMOL, Selasa (10/2/2026).

​Isi BAP Kusnadi yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya pada 2 Februari 2026 cukup mengejutkan. Dokumen tersebut menyebutkan adanya dugaan aliran dana atau fee mencapai 30 persen dari pengajuan hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim periode 2019–2024 yang mengalir ke pihak eksekutif. 

Baca Juga : Wagub Sumut Surya Bersama Gubernur Jatim Khofifah Tinjau Korban Bencana Banjir di Langkat

Tidak hanya nama Gubernur, sejumlah pejabat struktural lain seperti Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut terseret dalam pusaran dugaan penerimaan potongan dana hibah dengan persentase yang bervariasi.

Baca Juga : Ribuan Jemaah Haji Asal Jatim Resmi Diterbangkan ke Tanah Suci, Khofifah: Doakan Indonesia dan Jatim Aman

Kasus ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan panjang yang telah dilakukan KPK sejak Desember 2022, termasuk penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jatim. 

Dengan penjadwalan pemeriksaan siang hari di Kamis mendatang, publik kini menantikan klarifikasi langsung dari Khofifah untuk menjawab segala tudingan yang muncul dalam BAP tersebut. Persidangan ini diprediksi akan menjadi titik krusial dalam mengungkap sejauh mana praktik penyimpangan dana hibah telah mengakar di lingkungan pemerintahan Jawa Timur.

(Emn/Nusantaraterkini.co)