Nusantaraterkini.co, BALI - Polisi mengungkap motif pria Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, berinisial VK (40), yang mengamuk dan merusak barang-barang di sebuah restoran Jalan Camplung Tanduk, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kepada polisi, turis asing ini mengaku nekat melakukan tindakan brutal tersebut usai diputus cintanya oleh perempuan WNI.
Dia kemudian menenggak satu botol minuman keras (miras), mabuk, dan mengamuk di beberapa tempat.
Baca Juga : 4 Cara Putus Cinta Tanpa Memiliki Rasa Sakit yang Berkepanjangan
"Minum-minum ini kata dia, pengakuan dia akibat putus cinta dengan pacarnya orang lokal, tinggal di Bali, cuma dia enggak menyebut siapa. Makanya kemarin kita amankan masih efek mabuk, lemas dan kelaparan," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, dikutip Kompas.com, Selasa (5/3/2024).
Sudina mengatakan WNA Rusia ini tidak memiliki dendam dengan pemilik restoran tersebut. Dia melakukan aksi perusakan di sejumlah tempat secara acak.
"Dia ngamuk di pantai kibas-kibas kapak, pagar-pagar pantai, ada beberapa tempat bukan hanya di restoran itu aja," kata dia.
Baca Juga : Kim Jong Un Janji Dukung Tanpa Syarat Semua Kebijakan Vladimir Putin dan Rusia
Saat ini, polisi telah menetapkan VK sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam dan pengrusakan barang milik orang lain. Dia dijerat dengan UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria warga negara asing (WNA) asal Rusia, berinisial VK (40), ditangkap polisi lantaran mengamuk dan merusak sebuah restoran Jalan Camplung Tanduk, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Turis pria ini membawa senjata tajam berupa kapak lalu menebas kaca display menu, furniture, gembok dan tangga yang ada di restoran tersebut.
Baca Juga : Operasi Inggris Bongkar Jaringan Pencucian Uang Miliaran Dolar untuk Pembiayaan Perang Rusia
Pelaku melakukan aksi perusakan di restoran tersebut sebanyak dua kali. Yakni, Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 10.00 Wita, dan Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 05.00 Wita.
Aksinya itu terhenti, setelah Unit Reskrim Polsek Kuta dibantu warga setempat berupaya meringkus pelaku dan mengamankan senjata tajam yang dibawanya, Jumat. (rsy/nusantaraterkini.co)
