nusantaraterkini.co, DAIRI - Seorang pria di Kabupaten Dairi ditangkap pihak kepolisian Polres Dairi. Pria bernama Hendrik (20) ini ditangkap lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap kekasihnya yang masih pelajar berinisial E (17).
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan, sebelumnya, pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Dairi.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Satreskrim Polres Dairi berhasil menangkap pelaku," kata Agus, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga : Dua Hari Hanyut, Pria di Padangsidimpuan Ditemukan Meninggal
Dijelaskan Agus, perbuatan bejat pelaku itu terungkap usai orang tua korban melihat tingkah laku korban yang berubah. Curiga dengan gelagat korban yang tidak seperti biasanya, lanjut Agus, keluarga kemudian menginterogasi dan korban mengaku kalau dirinya sudah dicabuli oleh pelaku.
"Kemudian, ayah korban meminta si tersangka untuk segera datang ke rumah. Setelah tiba di rumah, tersangka mengakui perbuatannya," sebutnya.
Agus menyebut pelaku dan korban telah berpacaran selama enam bulan. Selama berpacaran itu, pelaku baru satu kali mencabuli korban.
Baca Juga : Jadi Korban Salah Sasaran, Pria di Medan Tewas Ditusuk Sekelompok Orang yang Tengah Tawuran
"Menurut pengakuan H, dirinya melakukan aksi tersebut sebanyak satu kali. H pun menuturkan bahwa dirinya sudah menaruh rasa kepada korban dan keduanya sudah berpacaran selama enam bulan," sebutnya.
Atas laporan itu, pihak kepolisian menangkap pelaku dan membawanya ke kantor polisi. Agus mengatakan saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka telah diperiksa dan ditahan di Polres Dairi," pungkasnya.
Baca Juga : Jual 1Kg Sabu, Oknum Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ditangkap Propam
(Dra/nusantaraterkini.co)
