Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Presiden Prabowo Siapkan Kandidat Wakil Panglima TNI, Posisinya Sempat Kosong 25 Tahun

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Biro Pers Setpres)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto rencananya melantik Wakil Panglima TNI, di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025) mendatang 

Pelantikan akan berlangsung dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer. 

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyinggung sejumlah Perwira Tinggi (Pati) yang memenuhi syarat untuk mengisi posisi Wakil Panglima TNI.

Baca Juga : Hakim Vonis Kevin Tanujaya 2,8 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Bisnis Buah-buahan Impor

"Ada beberapa kandidat (Wakil Panglima). Saya kan sudah eligible (memenuhi syarat), banyak eligible. Nanti kita akan pilih siapa yang terbaik," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025) lalu.

Rabu (6/8/2025) ketika dikonfirmasi wartawan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi membenarkan rencana pelantikan Wakil Panglima TNI.

"Iya," jawab Mayjen Kristomei Sianturi. Namun Kristomei belum menyampaikan secara detail nama yang akan mengisi jabatan Wakil Panglima TNI tersebut.

Baca Juga : 3 Pencuri Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi Beraksi di Medan, Korban Rugi Rp 60 Juta

Kosong 25 Tahun

Jabatan Wakil Panglima TNI yang sudah kosong 25 tahun kembali dibahas setelah Presiden Prabowo Subianto akan melantik kandidat baru. 

Dengan begitu, posisi Wakil Panglima TNI akan terisi setelah lama tidak bertuan sejak tahun 2000 silam terakhir kali dijabat oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi.

Baca Juga : Soal Sebutan “Gemoy” ke Prabowo, Sufmi Dasco: Kita Senang-Senang Saja Lah

Jabatan Wakil Panglima TNI kosong hingga 25 tahun karena dihapus pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, atau yang akrab disapa Gus Dur.

Melansir berbagai sumber, posisi Wakil Panglima TNI sebenarnya sudah ada sejak lama, namun sempat tidak terisi. 

Pada tahun 1999, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie mengaktifkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI di awal era reformasi. 

Baca Juga : Hizbullah Kirim Serangan Bertubi ke Israel Buntut Gempuran Ledakan Pager

Jabatan Wakil Panglima TNI kemudian diemban oleh Jenderal Fachrul Razi.

Hanya berselang setahun, pada tanggal 20 September 2000, Presiden Abdurrahman Wahid menghapus jabatan tersebut.

Penghapusan ini merupakan bagian dari upaya reformasi dan penataan ulang struktur TNI serta memperkuat hubungan antara sipil dan militer.

Baca Juga : PKB: Retreat Menteri Bisa Bangun Semangat dan Kekompakan Kabinet

Lalu pada tahun 2019, jabatan Wakil Panglima TNI secara resmi dihidupkan kembali melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 di bawah pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Perpres ini mengatur bahwa posisi Wakil Panglima TNI diisi oleh perwira tinggi bintang empat.

Wakil Panglima TNI bertugas untuk membantu Panglima dalam tugas harian, memberikan saran strategis, serta melaksanakan tugas Panglima jika berhalangan.

Baca Juga : Demo Tuntut Pembebasan Sorbatua Siallagan di Polda Sumut, Massa dan Polisi Saling Dorong

(fer/nusantaraterkini.co)