3 Pencuri Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi Beraksi di Medan, Korban Rugi Rp 60 Juta
Nasib apes dialami seorang warga Kota Medan bernama Hotman Sinaga (62). Dia menjadi korban dari aksi kejahatan komplotan pencuri dengan modus ganjal.
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Nasib apes dialami seorang warga Kota Medan bernama Hotman Sinaga (62). Dia menjadi korban dari aksi kejahatan komplotan pencuri dengan modus ganjal mesin ATM pakai tusuk gigi.
Kepala Polsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang mengatakan, tiga pelaku bernama Alex (41), Taufik (35), dan Ilham (masih diburu).
Terkait kronologi, mulanya korban hendak menarik uang di Supermarket Maju Bersama di Jalan Denai, Kota Medan pada Sabtu (14/12/2024).
Namun korban heran karena kartu ATM-nya tak bisa masuk. Tiba-tiba dia disarankan oleh pelaku yang telah memantau sebelumnya untuk menarik uang di mesin ATM yang tersedia di SPBU Denai.
Sesampainya di lokasi, korban tetap gagal menarik uang. Korban tak menyadari pada saat itu sempat berinteraksi dengan para pelaku. Pada kesempatan itu, para pelaku mengintip password serta mengganti kartu ATM korban.
Korban baru sadar kartu ATM-nya diganti pada Senin (16/12/2024). Saat itu, dia konsultasi dengan pegawai bank tempat ia menabung dan akhirnya didapati uangnya telah diambil sebanyak Rp 60 jutaan.
Berangkat dari kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Area. Polisi melakukan proses penyelidikan hingga Alex ditangkap di Kecamatan Medan Denai pada Jumat (20/12/2024).
Lalu, Taufik ditangkap di Kota Pematangsiantar pada Minggu (22/12/2024). Sementara Ilham masih diburu.
"Peran Ilham mengganjal mesin ATM dan mengintip pin korban. Taufik menukar kartu ATM korban. Dan Alex memantau situasi di luar," ujar Hendrik, dikutip dari Kompas.com.
"Hasil pendalaman, pelaku ini sudah beraksi sekitar 4 kali," sambungnya.
Hendrik menyampaikan, para pelaku menggunakan uang hasil curian itu untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi, pihaknya masih mendalami keterangan tersebut.
Kini, dua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Medan Area. Mereka disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e, 5 e, KUHPidana. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIRupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Tekanan Global Jadi Sorotan
hendra·14 menit yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Anjlok ke Rp2.580.000 Per Gram, Buyback Ikut Turun Tajam
Rozie Winata·25 menit yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Larang Keras Dana Karhutla Rp30 Miliar Diserap untuk Keperluan Pejabat
Rozie Winata·37 menit yang lalu -
NASIONALKomisi IX DPR Pastikan Perlindungan Hukum Ojol Tanpa Ubah Status Kemitraan
Rozie Winata·46 menit yang lalu -
SUMSELAngin Berubah Arah, Kabut Asap Karhutla di Palembang Mulai Berkurang
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKKunker ke Papua, Yorrys Dorong Percepatan RUU Pelindungan Masyarakat Adat
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKHendri Satrio Sentil Gibran: Perjalanan Politik Anda Berbeda dengan Jokowi!
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIAturan Saham Rp1 Berlaku, IHSG Melemah 1,51%, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
hendra·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALAleksandar Vucic Mundur dari Presiden Serbia, Siap Maju Jadi PM
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANKapolri: Ruang Digital Butuh Pemuda yang Bijak dan Produktif
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan