Nusantaraterkini.co, MEDAN - Preman yang viral meminta uang parkir dengan modus 'perintah ketua' di Jalan Dazam Raya Medan akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Pelaku yang diamankan bernama Budi Haryadi (35)warga Dazam Raya, diamankan pada Selasa tanggal 16 Juli 2024.
"Pelaku diamankan pada saat pelaksanaan Operasi Pekat yang saat itu video pelaku beredar di media sosial Instagram dan Tiktok yang sedang berdebat dengan pengendara mobil," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga : Polsek Medan Baru Pasang Spanduk Larangan Judi Online di Tiga Kecamatan
Kapolsek menjelaskan dalam video viral tersebut, pelaku meminta uang parkir kepada pengemudi kendaraan mobil di Jalan Dazam Raya.
"Saat itu pengemudi mobil telah memberitahu kepada pelaku kalau mereka punya striket dan sudah membayar iuran parkir pertahun. Namun pelaku / tukang parkir tersebut memaksa dan meminta uang parkir karena perintah ketua PKN,"ujar Kapolsek.
Sang pengemudi mobil yang merasa keberatan kemudian memvideokan tukang parkir tersebut ke media sosial Instagram dan tiktok.
Baca Juga : Seminar dan Orasi Ilmiah di FIB USU Dukung Pemberdayaan Budaya Sumatera Utara
"Berdasarkan video viral tersebut,
Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mencari keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku dari lokasi di Jalan Dazam Raya Kel. Petisah Tengah dengan barang bukti uang sebesar Rp 5.000," tukasnya.
(cw5/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Unjuk Rasa di Kantor Walikota, HMI Medan Desak Penutupan Hiburan Malam hingga Penyelesaian Banjir
