Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polsek Tanah Jawa Amankan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polsek Tanah Jawa mengamankan seorang pria berinisial JPS yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. (Foto: Dok. Humas Polres Simalungun)

Nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN - Polsek Tanah Jawa mengamankan seorang pria berinisial JPS yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga setempat pada Minggu (22/12/2024) sekitar Pukul 18.00 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, bahwa korban adalah seorang anak perempuan berumur tujuh tahun. 

Baca Juga : Diduga Gelapkan Motor, Pria Asal Medan  Polsek Tanah Jawa

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra langsung mengirimkan tim untuk mengamankan tersangka yang saat itu sudah diamankan warga di Kantor Pangulu," ungkapnya.

Tim yang dipimpin oleh Aiptu Antoni Sihombing bersama Aipda Royen Sinurat dan Bripka Aulia Rivai bergerak cepat ke lokasi untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh massa yang sudah mulai emosional. 

"Petugas berhasil mengamankan tersangka dan langsung membawanya ke Polsek Tanah Jawa untuk pengamanan sementara," tambah AKP Verry.

Baca Juga : Diduga Terkena Asam Lambung Akut, Penarik Becak di Tanah Jawa Ditemukan Meninggal

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian dibawa ke Polres Simalungun. Sementara itu, korban beserta keluarganya menyusul ke Polres Simalungun untuk membuat laporan pengaduan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun.

"Kasus ini sudah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kronologi kejadian dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan," tegas Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra.

Pihak kepolisian mengapresiasi kerja sama masyarakat yang secara cepat melaporkan kejadian tersebut, sehingga pelaku bisa segera diamankan. 

Baca Juga : Tragis, Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Simalungun Ungkap Kekejaman Pelaku: Ibu Korban Tuntut Hukuman Mati

Tindakan pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta mempercayakan penanganan kasus kepada pihak yang berwenang. 

Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungannya. 

Baca Juga : Tetap di Jalur dan Jangan Nyalip, Strategi Humanis Polisi Bikin Arus Balik di Simalungun Lancar

(akb/nusantaraterkini.co)