Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Medan Tembung berhasil menangkap dua pelaku penyerangan dan perampokan di Cafe Anugerah yang berada di Simpang kampus Unimed di di Jalan Pasar V Unimed, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan yang terjadi pada Senin (6/5/2024) lalu.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Mangara Sitompul melalui Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora mengatakan kedua pelaku masing-masing bernama M Juhri Afandi alias Blak Uban dan Ahmad Dedi Alias Dedi Grandong.
Binsar menyampaikan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku atas nama M Juhri Afandi alias Blak Uban diringkus dari tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (29/5/2024) pukul 04.30 WIB.
"Pelaku merupakan residivis spesialis 3C (curat, curas, curanmor). Dan pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan bersama temannya Dayek, Ateng dan Armi yang saat ini masih DPO," ungkapnya, Minggu (2/6/2024).
Lebih lanjut Binsar menjelaskan, penangkapan itu dilangsungkan usai pihaknya menerima informasi keberadaan M Juhri Afandi alias Blak Uban. Dari informasi tersebut, pihaknya segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
"Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Cafe Anugerah," jelasnya.
Namun, Binsar membeberkan, saat diminta untuk menunjukan barang bukti, tersangka mencoba kabur dengan cara mendorong petugas. Tak ingin tangkapannya lepas, petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.
"Setelah itu pelaku menerangkan jika barang bukti sajam berupa parang dan celurit disimpan di rumah pelaku Ahmad Dedi Alias Dedi Grandong di Jalan Tangkul Gang Watas," terangnya.
Dari keterangan tersebut, sambungnya, tim selanjutnya melakukan pengembangan, hingga berhasil menangkap Ahmad Dedi berikut barang bukti yang disimpan didalam goni plastik berupa parang dan celurit.
Namun, saat kembali dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor, Ahmad Dedi berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga turut diberikan tindakan tegas dan terukur pada kedua betisnya.
"Setelah itu keduanya dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan perawatan dan selanjutnya diboyong ke Mako Polsek Medan Tembung untuk diproses lanjut," tegasnya.
Selain itu, tutur Binsar, setelah dilakukan tes urine, kedua pelaku juga dinyatakan positif methamphetamine. Dari hasil Interogasi, para palaku juga mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan lainnya di beberapa lokasi.
Di antaranya, pada tanggal 10 Mei 2024 pukul 00.40 WIB di Jalan Pusaka, Desa Bandar Klippa Percut Seituan dengan kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah BK 4938 AGB.
Kemudian tanggal 25 Mei 2024 pukul 05.00 WIB di Jalan Pancing Simpang Tuamang, Kecamatan Medan Tembung yang menyebabkan korban mengalami luka bacok di pergelangan tangan kirinya.
Sementara itu, aksi penyerangan dan perampokan yang mereka langsungkan di Cafe Anugerah menyebabkan kerugian pada pihak korban antara lain 1 unit handphone Samsung dan 1 unit handphone Vivo milik karyawan cafe.
Saat itu, pemilik cafe yang sedang tidur mendapat kabar dari karyawannya jika Cafe Anugerah telah diserang oleh 5 orang tak dikenal dengan membawa kelewang dan langsung melakukan pemukulan.
Selain kehilangan handphone, sebanyak 5 buah kursi di cafe tersebut juga rusak akibat ulah para pelaku.
Atas kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai sebesar Rp7.000.000, sehingga kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Tembung.
(Akb/nusantaraterkini.co)