Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polres Samosir Tahan Ayah dan Anak Buntut Penganiayaan AS Berujung Tewas

Lalu tersangka PS mendatangi dan memukul korban AS pada bagian dada sebanyak tiga kali

Polres Samosir Tahan Ayah dan Anak Buntut Penganiayaan AS Berujung Tewas. (Foto: DOK. Polres Samosir)
Polres Samosir Tahan Ayah dan Anak Buntut Penganiayaan AS Berujung Tewas. (Foto: DOK. Polres Samosir)
A A

Nusantaraterkini.co, SAMOSIR - Satuan Reskrim mengamankan dua pelaku penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. 

Peristiwa penganiyaan terjadi di Huta Godang, Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan, Selasa (14/1/2025) lalu.

Baca Juga: Sejarah Danau Toba dan Menjadi UNESCO Global Lewat Pusat Informasi Geopark Kaldera

Diketahui, korban meninggal yakni AS (49), pria yang bekerja sebagai petani, warga Huta Godang Desa Sinambulan, Kecamatan Pangururan.

Barang bukti yang telah disita dari pelaku yang merupakan ayah dan anak, yakni satu buah batu seukuran bola kaki, satu batang kayu berukuran panjang lebih kurang 1 meter, pecahan botol kaca, dan barang bukti uang.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (17/1/2025).

“Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB, pelaku PS mendatangi rumah SS yang merupakan salah satu kerabat dekat dan terjadi ribut mulut antara mereka tentang permasalahan tanah,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, korban AS juga datang ke rumah SS hingga percekcokan mulut pun terjadi, hingga korban melemparkan botol yang mengenai rumah SS.

“Lalu tersangka PS mendatangi dan memukul korban AS pada bagian dada sebanyak tiga kali,” sambungnya.

Tak berselang lama, tersangka DT yang merupakan anak dari PS ikut terlibat perkelahian dengan cara memiting leher korban dan membanting hingga jatuh ke tanah.

“Setelah dilerai, korban AS berniat pulang ke rumahnya, akan tetapi para pelaku yang merasa belum puas mengikuti dari belakang dengan membawa sebatang kayu, namun berhasil dicegah istri tersangka PS,” imbuhnya.

Tak lama berselang, korban AS yang merasa sakit dan sesak di bagian dadanya, meminta SS memanggil bidan, dan oleh bidan dianjurkan agar berobat ke rumah sakit.

“Saat hendak ke rumah sakit, korban terlebih dahulu mendatangi SPKT Polres Samosir untuk membuat laporan atas kejadian yang dialami. Namun polisi yang bertugas melihat korban yang kurang sehat, menganjurkan agar terlebih dahulu berobat,” sambungnya.

Namun takdir berkata lain, pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban AS telah meninggal dunia.

“Para tersangka tersebut telah diamankan di Polres Samosir, yakni PS (66 th) yang berprofesi sebagai petani, warga Desa Sinabulan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dan DT (37) warga Desa Sei Muju, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara atau alamat lainnya Desa Sinabulan Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir,” kata Edward.

Baca Juga: Asrama TNI Glugur Hong Medan Digerebek, 4 Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e dari KUHPidana.

“Karena diperkirakan meninggalnya korban AS akibat perbuatan tindak pidana penganiayaan, maka Polres Samosir membawa korban AS ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi dan hingga saat ini kita masih menunggu hasil pemeriksaan autopsi. Motif dari perkara tersebut yakni permasalahan tanah,” tutupnya.

(cw8/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait