Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Aksi pencurian dompet milik seorang mahasiswi di kampus UIN Syahada Padangsidimpuan berakhir dengan perdamaian (Restorative Justice).
Setelah dilakukan proses mediasi, korban bernama Anggi Marito Gea (23) asal Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, akhirnya memaafkan pelaku bernama Maruba Sinaga (43) warga Sihitang, Padangsidimpuan Tenggara.
Informasi diperoleh, aksi pelaku terekam kamera CCTV kampus. Saat itu, Jumat (16/12/2026) sekitar pukul 12.19 WIB, pelaku terpantau mendekati sepeda motor korban yang berada di Taman Pasca Sarjana. Setelah itu, pelaku kemudian mengambil dompet milik mahasiswi tersebut.
Baca Juga : Motor Dicuri, Dua Warga Depok Lacak lewat Facebook dan Tangkap Pelaku: Korban Berpura Jadi Pembeli
Sialnya, aksi pelaku pun ketahuan. Selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas kampus dan diboyong ke kantor polisi setempat.
Di kantor polisi, sebelum dilanjutkan ke ranah hukum, antara pelaku dan korban terlebih dahulu dilakukan mediasi. Kepada petugas, pelaku pun mengakui perbuatannya.
Akibat pencurian ini, korban pun kehilangan uang senilai Rp100 ribu dan dompet miliknya. Pelaku pun mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi aksi kejahatannya di masa yang akan datang.
Baca Juga : Pria Berseragam Ojol di Palembang Gasak Dua Tabung Elpiji di Kedai Tekwan
Setelah itu, pelaku pun mengganti uang Rp100 ribu milik korban yang telah dicurinya. Korban pun kemudian memaafkan dan tidak menuntut secara hukum korban.
"Sudah diproses dan telah disepakati kedua belah pihak melalui surat perdamaian," kata korban singkat.
(*/Nusantaraterkini.co)
