Polisi Wajib Patuh Putusan MK yang Larang Duduki Jabatan Sipil
MK melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Anggota DPR Abdullah minta Polri patuhi putusan final dan segera menyesuaikan diri.
Nusantaraterkini.co,JAKARTA— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri terkait polisi harus mengundurkan diri jika menjabat di luar institusi Polri.
Anggota Komisi III DPR Abdullah menyatakan, seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Baca Juga : Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Formappi: MK Kembalikan Kepolisian sebagai Penegak Hukum yang Profesional
Abdullah menyambut baik kejelasan hukum tersebut dan meminta Polri segera menyesuaikan diri. Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi institusi mana pun untuk menunda pelaksanaan.
“Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” tegas Abdullah, Jumat (14/11/2025).
Sebaliknya, jika mereka tidak ingin pensiun dari kepolisian, maka mereka harus meninggalkan jabatan sipil yang sedang diduduki dan kembali menjalankan tugas di institusi Polri.
Abdullah menilai putusan MK ini penting untuk menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batas kewenangan antar lembaga negara. Menurutnya, penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil kerap menimbulkan tumpang-tindih kewenangan serta berpotensi mengganggu prinsip checks and balances yang sehat.
Baca Juga : Pengamat Yakin Kapolri akan Laksanakan Putusan MK soal Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Dengan putusan ini, Abdullah berharap tidak ada lagi ambiguitas regulasi, sehingga semua pihak dapat menjalankan fungsi kelembagaan masing-masing secara lebih jelas dan bertanggung jawab.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa seluruh substansi UU Polri harus dimaknai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut kepolisian sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
SEPAKBOLADeretan Bintang Sepak Bola yang Tetap Merumput Meski Mengidap Diabetes
hendra·48 menit yang lalu -
NASIONALJokowi hingga SBY Kenang Jasa Guruh Soekarnoputra: Dedikasi Nyata untuk Seni dan Politik
Rozie Winata·52 menit yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Gandeng Pakar IPB Prof Basuki Wasis Usut Karhutla Korporasi di Ogan Ilir
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALTingkat Pengangguran Australia Naik ke Level Tertinggi sejak 2021
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALFirman Soebagyo Minta Pasar Rembang Tak Dibongkar Sebelum Ada Kepastian APBN
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KOMUNITASMahasiswa Sastra Indonesia Didorong Maksimalkan Ruang Kreativitas dan Kolaborasi
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SEPAKBOLALionel Scaloni Tunjuk Cristian Romero Menjadi Kapten Timnas Argentina Penerus Lionel Messi
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SUMUTMengenal Lokomotif Legendaris BB302, Saksi 56 Tahun Sejarah Kereta Api Sumut
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan