Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Ungkap Sejumlah Fakta Bentrok Ormas di Pancurbatu

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Ilham Al Banjari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Polisi Ungkap Sejumlah Fakta Bentrok Ormas di Pancurbatu 

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polrestabes Medan mengungkap sejumlah fakta-fakta bentrok antara organisasi masyarakat (ormas) Ikatan Pemuda Karya (IPK) dengan Pemuda Karya Nasional (PKN) di Pancurbatu, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga : Antisipasi Geng Motor dan Tawuran, Polsek Medan Area Sisir Lokasi Asmara Subuh

Dalam kasus ini, Polrestabes Medan menangkap masing-masing lima anggota IPK dan PKN usai peristiwa saling serang ini menimbulkan korban kedua pihak. Kini, 10 anggota ormas tersebut telah ditahan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polrestabes Medan.

Baca Juga : Timsus JCS Polrestabes Medan Amankan Seorang Pemuda Bawa Golok di Ruang Mesin ATM Jalan Gatsu 

Selain itu, dua sopir truk yang tidak tahu perselisihan antara dua ormas ini ikut menjadi korban penganiayaan tepatnya di Jalan Jamin Ginting, Deli Serdang, Jumat (1/3/2024). Kedua sopir truk bernama Ivan dan Simon, diserang yang kemudian dibalas oleh ormas PKN dengan lemparan bom molotov ke Posko IPK. 

Polisi yang melakukan penyelidikan turut menangkap dalang bentrokan antara IPK dan PKN ini. Penyelidikan ini juga mengungkapkan sejumlah fakta terkait bentrokan tersebut.

Baca Juga : Kasus Pengeroyokan Eka Pranata Tarigan di Pancurbatu, Kuasa Hukum Korban Desak Penyidik dan Jaksa Tetapkan Tersangka Lain

Berikut sederet fakta terkait bentrok ormas IPK dan PKN tersebut.

Baca Juga : Pensiunan Polisi Tabrak Pejalan Kaki di Pancurbatu Hingga Tewas, Ini kata Kasatlantas

1. Ketua PAC IPK Pancurbatu Ditangkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan para pelaku berinisial DS, ASG, EG, BST, dan MS. Ada pun DS merupakan Ketua PAC IPK Pancur Batu dan ASD sekretarisnya.

Baca Juga : Komisi III Desak Polisi Tegas ke Bahar Smith: Negara Tak Boleh Kalah oleh Kekerasan Ormas

"DS berperan sebagai mengumpulkan anggota dan mempersiapkan senjata untuk menyerang. ASG perannya membawa samurai dan ancam sopir," kata Teddy saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Medan pada Selasa (5/3/2024)

Baca Juga : Polsek Medan Sunggal Gelar Pra-Rekonstruksi Kasus Perjudian di Kantor Ormas, Tersangka Peragakan 20 Adegan

2. Sopir Truk Diserang Pakai Senapan dan Sajam

Teddy menjelasakan, dua sopir truk PT Key Key yang merupakan milik keluarga Ketua PKN itu diserang di waktu yang berbeda. Awalnya, Ivan yang diserang menggunakan senapan dan senjata tajam.

"Ada pelaku yang menembak pakai senapan angin sehingga kaca truk pecah dan korban alami luka tembak di pelipis kiri. Lalu, para pelaku melarikan diri," sebutnya.

Setelah Ivan, Simon yang juga melewati lokasi itu turut diserang sehingga mengalami luka di bagian kepala akibat dilempar batu. Berangkat dari situ, korban membuat laporan ke polisi dan pelaku ditangkap.

3. Motif Penyerangan IPK gegara Ketersinggungan

Teddy mengungkapkan motif penyerangan itu dipicu adanya ketersinggungan para pelaku dengan ormas PKN. Bahwa sebelumnya, para pelaku ini sempat diolok-olok oleh anggota PKN saat melewati Jalan Jamin Ginting.

"Kalau dari rekaman CCTV yang kita dapat, awal mulanya merasa anaknya Ketua PAC (IPK) ini lewat di depan Jalan Jamin Ginting. Pada saat melewati ada sebuah gereja, ada sekelompok ormas PKN. Saat melewati, ada bahasa seolah-alah, dari massa PKN, mengolok-olok Ketua (PAC IPK Pancur Batu)," jelas Teddy.

Ada pun dua sopir yang menjadi sasaran karena membawa truk dari PT Key Key milik abang dari Ketua PKN. Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang diduga dipakai saat menyerang sopir truk. Di antaranya, dua senapan angin, puluhan anak panah, 6 senjata tajam dan mercon.

4. Polisi Tangkap 5 Anggota PKN yang Mau Serang Balik IPK

Selanjutnya, polisi menangkap 5 anggota PKN saat mengendarai mobil Avanza di Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, pada Selasa (6/3) sekitar pukul 02.09 WIB. Para pelaku bernama Muhammad Qrais (20), Ilham Syahputra (19), Roni Tarigan (22), Fernando Hose (22), dan Wahyu Syahputra (20).

"Saat digeledah, ditemukan 1 pistol Makarow made in Rusia, 43 amunisi, 4 senapan angin laras panjang, 13 samurai, dan 4 sajam. Para pelaku dari PKN ini ingin melakukan penyerangan. Sepertinya ada (kaitannya dengan penyerangan ormas IPK terhadap dua sopir truk). Meski begitu, kami masih mendalaminya," ujarnya.

5. Informasi Masyarakat Terdapat Lokasi Judi Dan Narkoba

Pada hari Rabu 13 Maret 2024, sekira pukul 00.30, polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya lokasi perjudian dan narkoba yang dikelola ormas tertentu. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan 21 orang termasuk Edy Suranta Gurusinga alias Godol serta sejumlah barang bukti antara lain senjata api milik Godol dan senjata tajam kelewang.

6. Godol Ketua Brigsus PKN di Proses Hukum Polrestabes Medan

Penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sesuai prosedur. Dalam prosesnya memenuhi unsur pidana.

Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa atau P21 dan pada tanggal 3 April 2024 tersangka Godol dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Godol dipersangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

6. Pasal yang Menjerat para Pelaku kedua ormas

Kapolrestabes Medan mengungkapkan para pelaku dari anggota ormas IPK dijerat degan Pasal 170 ayat 2 Jo 406 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan Godol anggota ormas PKN dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

(HAM/nusantaraterkini.co)