Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Hapus 2 DPO Kasus Vina, Hotman Paris Sebut Keluarga Kecewa

Editor:  hendra
Reporter: Dra/nusantaraterkini.co
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Hotman Paris

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Hotman Paris menyebut pihak keluarga Vina kecewa dengan keputusan polisi yang menghapus dua orang DPO dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 lalu.

Terlebih, dalam kasus ini, polisi juga terkesan terburu-buru dalam menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka. Termasuk menghilangkan dua pelaku lain yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kalau polisi belum bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah berjalan lama. Tapi jika ada yang dihilangkan seperti ini tentu muncul pertanyaan," ujar Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dikutip kumparan, Kamis (30/5/24).

Baca Juga : Divonis 1,5 Tahun Bui, Hotman Paris: Kasihan Razman, Kariernya Tamat!

Sebelumnya, diketahui total ada tiga orang yang masuk dalam DPO polisi di kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di Cirebon. Ketiganya yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Menurut Hotman, berbagai fakta baik yang tertuang dalam BAP, fakta persidangan, maupun dakwaan para tersangka di kasus ini jelas dikatakan soal adanya 3 DPO di kasus ini.

"Ini semua putusannya di bagian akhir dari putusan itu jelas-jelas disebutkan ada tiga DPO, di dalam pertimbangan hukum juga disebutkan ada tiga DPO, di dalam surat tuntutan ada tiga DPO, di dalam surat dakwaan ada tiga DPO, di dalam BAP ada tiga DPO. Keterangan dari delapan terdakwa mengatakan ada tiga DPO," ucap Hotman Paris.

Baca Juga : Ahok Bungkam, Hotman Paris Ledek Mirip Firdaus Oiwobo

Tak ingin pelaku yang tersisa gagal ditangkap, Hotman pun meminta Presiden Joko Widodo dan jajarannya memberikan atensi lebih dalam perkara ini.

"Kami berharap Presiden, Menko Polhukam dan lainnya memberikan atensi agar pemeriksaan ini berjalan dengan jelas sesuai dengan fakta dan bukti yang ada," kata Hotman Paris.

"Intinya keluarga korban maupun kuasa hukum menolak pernyataan dari penyidik Polda Jabar yang menyatakan kalau 2 DPO tersebut adalah fiktif," pungkasnya.

Baca Juga : Viral Korban Pengerusakan Dijadikan Tersangka, Polres Pelabuhan Belawan Beri Penjelasan

Dalam kasus ini, polisi sempat menyebut 11 tersangka pembunuhan Vina dan Rizky. 8 di antaranya sudah ditangkap dan diadili. 7 orang tersangka divonis seumur hidup dan satu orang sudah bebas karena saat itu masih di bawah umur. Dia adalah Saka Tatal.

Namun, saat ini, polisi menegaskan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon hanya 9 orang. Orang terakhir yang jadi DPO dan sudah berhasil ditangkap, yakni Pegi Setiawan.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon diketahui kembali kembali mencuat usai film Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang di bioskop viral. Film tersebut dibuat berdasarkan kisah nyata kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga : Bocah Lima Tahun di PALI Tewas Tenggelam dalam Galian Septic Tank