Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polemik Dugaan Perambahan Hutan di Langkat, Pemilik Lahan Sebut Pegang Surat Tanah Puluhan Hektar

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana lahan di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa waktu yang lalu.

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Dugaan perambahan hutan di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih hangat diperbincangkan oleh banyak orang.

Belakangan pemilik lahan atau yang dikuasakan bernama Bahrum Jaya Pelawi angkat bicara terkait dugaan perambahan hutan yang disebut-sebut terjadi di Desa Kwala Langkat.

"Tanah kita itu sebetulnya dari tahun 1960an sudah ada suratnya, namanya grand sultan. Tetapi tahun 1975 telah terbit sertifikat atas nama keluarga Ali Darus pada waktu itu, dan katanya sertifikat itu hilang," ujar Bahrum, Senin (27/5/2024).

"Karena hilang, dibuatkan lah laporan kehilangannya di Polsek Tanjung Pura. Kemudian di tahun 1997 diperjualbelikan ke Suparman CS melalui perikatan jual beli lalu tahun 2000 dibuatlah surat akte camat, karena sertifikatnya sudah tidak diurus lagi oleh keluarga Ali Darus. Jadi alas haknya dibikin berdasarkan sertifikat nomor 1-8 yang sesuai dengan laporan ke Polsek tjg pura. Begitu kita ke BPN, ternyata sudah tidak ada lagi datanya kalau sudah lebih dari 20 tahun," sambungnya.

Lanjut Bahrum, saat ini tanah itu sekarang statusnya akte camat sejak tahun 2000. Dan di tahun 2010 karena yang punya jarang melihat lahannya, ada sekitar 34 hektar diduga digarap sama masyarakat.

"Suratnya masih ada sama kita sampai sekarang. Yang kita kuasai saat ini fisiknya hanya 29 hektar, itu lah dulu tambak seluruhnya. Sementara listrik sudah kita masukkan sekitar tahun 1998 atau 1999 dengan 105 kWh, karena rugi tambaknya kita turunkan ke 60 kWh itu pun gak sanggup bayar, kita turunkan sekarang jadi token," ujar Bahrum.

Jadi, Bahrum menegaskan jika status tanah itu tambak sebenarnya dari sejak tahun 1975. Bahkan ada tambak percontohan untuk Desa Kwala Langkat.

"Jadi bukan hutan lagi seperti yang disebut-sebut. Sekarang tanah ini fisiknya yang kita kuasai hanya 29 hektar, totalnya 63 hektar lebih kurang. Tak hanya itu, tanah ini juga sudah ada tanaman sawit dari tahun 2010 sekitar 300 pokok, yang ditanam dibenteng-benteng tambak. Di mana hasilnya diambil sama penjaga lahan, agar si pemilik lahan tidak mengeluarkan uang untuk membayar gajinya," ujar Bahrum.

Sedangkan itu, PBB dibayar setiap tahun sekitar Rp 11-12 juta.

"Jadi kami bingung, kenapa dibilang tanah hutan, dan semua masyarakat desa di situ orang-orang lama juga sudah kami tanyai, apakah ada hutan di sini. Dan itu bukan kawasan hutan lindung. Tapi kenapa di viral itu hutan lindung atau hutan mangrove," ujar Bahrum.

Disinggung soal bakau atau mangrove, Bahrum menambahkan, tidak ada dari dulu di situ pokok mangrove.

"Ada pun kita tanam di pinggir-pinggir itu, itu sampai sekarang ada. Di pinggir paloh juga ada kita tanam di situ," ujar Bahrum.

Sementara itu, dugaan perambahan hutan ini sempat diwarnai dengan kericuhan. Pasalnya ada empat barak yang dirusak oleh sejumlah orang.

"Bukan barak kami aja yang dirusak, listrik PLN dicincang-cincang juga. Harapan kita tanah itu kembali ke kita, termasuk yang digarap kita usahakan. Karena surat ada sama kita," tutup Bahrum.

Dikabarkan sebelumnya, Kepala Dusun (Kadus) II, Desa Kwala Langkat, Ilham Mahmudi, saat ini diamankan Polres Langkat.

Tak hanya Ilham, belakangan, dua orang warga juga ditangkap pihak kepolisian.

Bahkan saat diamankan pihak kepolisian, sejumlah warga mengatakan, Ilham dan dua orang warga lainnya, dijemput paksa tanpa menunjukkan surat penangkapan.

Ilham disebut-sebut dalang pengerusakan barak yang berdiri di dalam lahan yang diduga hutan lindung.

"Terkait dengan tindakan kepolisian yang tidak menunjukan identitas dan tidak sesuai SOP, dapat kami sanggah, dengan bukti lampiran foto. Bahwa kami menunjukan surat tugas, surat perintah, dan menjelaskan apa maksud kedatangan kami," ujar Kanit Ekonomi Polres Langkat, Ipda Ali Asghor, Sabtu (11/5/2024).

"Lalu untuk surat yang wajib kami tembuskan ke keluarga atau tersangka, sudah kami serahkan. Kami dari pihak Polres Langkat, tetap kepada pedoman utama dalam perihal penyidikan yaitu profesionalisme dan berkeadilan," sambungnya.

Disinggung soal pelaku yang melakukan perambahan hutan mengapa belum ditangkap, Ali mengatakan, saat ini perkaranya ditangani oleh Direskrimsus Polda Sumut.

"Itu yang pegang perkara dari Ditreskrimsus Polda Sumut. Kami kemarin hanya bantu perihal pelaksanaan dilapangan," ujar Ali.

Sedangkan itu, Polres Langkat hanya menangani perkara pengerusakan bangunan yang dimiliki warga bernama Suparman. (rsy/nusantaraterkini.co)