Nusantaraterkini.co, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan sidak di salah satu Swalayan Jalan Karya Jaya, Medan Johor menyasar dugaan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan pelabelan.
Dalam pengecekan, tim menemukan beras merek INNA produksi PT. Intika Pangan Gemilang dan Raja Ultima produksi PT. Belitang Panen Raya yang dijual dengan harga Rp15.400 hingga Rp15.700 per kilogram. Meski dikemas sebagai produk premium, beras-beras tersebut kini dalam proses verifikasi legalitas mutu dan informasi labelnya.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Edriyan Wiguna menyampaikan, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan distribusi pangan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Komisi IV: APH Harus Segera Bawa Kasus Pengoplosan Beras ke Tingkat Penyidikan
“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan akibat produk pangan yang tidak sesuai standar. Setiap pelaku usaha wajib memastikan mutu dan kejelasan informasi dalam kemasan. Bila terbukti melanggar, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.
BACA JUGA: Legislator Minta Bapanas Awasi Distribusi Beras Swasta Secara Ketat
Saat ini, polisi tengah mengumpulkan dokumen dari perusahaan terkait, menguji sampel beras di laboratorium Disperindag Sumut, serta menjadwalkan pemanggilan pihak produsen untuk klarifikasi.
Mereka juga berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumut sebagai bagian dari tindak lanjut.
(Zie/Nusantaraterkini.co)
