Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menemukan gudang penyimpanan berbagai jenis mesin judi di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Tandem, Sabtu (2/11/2024) malam.
Personel yang dipimpin Kompol Bayu Putra Samara bersama Polres Belawan dan Polres Binjai langsung mengamankan puluhan jenis mesin judi tersebut.
Baca Juga : Jelang Ramadan, Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026
Adapun barang bukti mesin judi yang diamankan diantaranya 5 unit mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot, 4 unit mesin scatter, 2 mesin judi piala.
Baca Juga : Grebek Sarang Narkoba, Polsek Sunggal Amankan Tiga Pelaku Narkoba
Sedangkan masih ada beberapa mesin judi lainnya yang berada di dalam gudang penyimpanan yakni 8 unit mesin judi ketangkasan tembak ikan kecil kondisi rusak dan 2 mesin judi scatter kondisi berdebu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penemuan gudang penyimpanan mesin judi berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang sebelumnya menggerebek lokasi judi di kawasan Belawan.
Baca Juga : Pastikan Pelaksanaan MBG Sesuai Prosedur, Pemkab Samosir Tinjau SPPG Kecamatan Pangururan
"Ada 60 unit barang bukti mesin judi seperti mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot dan roulette yang diamankan dari gudang penyimpanan tersebut," katanya.
Baca Juga : Disdik Langkat Tinjau SD yang Dijadikan Gudang Penyimpanan Mesin Judi: Ada Niat Gak baik
Saat ini, sambungnya, seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk diproses hukum.
Hadi mengungkapkan, personel juga langsung memasang garis polisi (police line) di gudang penyimpanan tersebut.
Baca Juga : Polda Sumut Bakar 209 Mesin Judi, Bentuk Serius Berantas Perjudian
"Polisi masih mengejar pemilik gudang," tegasnya.
Dia menambahkan, Polda Sumut bersama jajaran terus berkomitmen memberantas perjudian di Sumut.
"Perintah tegas Kapolda Sumut, Narkoba Judi Begal Genk motor dan kejahatan jalanan lain diberantas tuntas," pungkasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
