Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai respons dari berbagai pihak. Bukan tanpa sebab, pemilihan kepala daerah via DPRD otomatis mengubah pelaksanakan pemilu yang selama ini dipilih langsung oleh masyarakat.
Lalu apa respons dari politikus dan pengamat politik soal acana pemilihan kepala daerah via DPRD.
Baca Juga : PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD, PAN: Tak Ada Jaminan Money Politic Hilang
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah tutup buku setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan itu memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Titi mengatakan, pada putusan 135, MK menegaskan bahwa pemungutan suara untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu bersamaan dengan pemilihan anggota DPRD. Aktivis kepemiluan itu mengatakan konsekuensi putusan itu adalah pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota harus dipilih oleh rakyat secara langsung.
“Jadi, di sana sebenarnya untuk diskursus Pilkada oleh DPRD, Pilkada tidak langsung, ya sudah selesai,” kata Titi, Kamis (31/7/2025).
Konstitusionalitas pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat, sambung Titi, sebenarnya tidak perlu dipertanyakan. Walau ada dinamika tafsir dalam sepuluh tahun terakhir, putusan MK nomor 85 PUU 2022 mengatakan tidak relevan lagi membedakan rezim antara Pilkada dan Pemilu. Sebab pada dasarnya pilkada adalah pemilu.
Titi menjelaskan pilkada dan pemilu sama-sama diselenggarakan dengan asas langsung umum bebas, rahasia, juru dan adil. Penyelenggara pilkada dan pemilu juga sama baik untuk pemilihan presiden dan pemilu legislatif.
“Masyarakat semakin terbiasa dengan praktik Pilkada langsung, tidak ada penolakan. Dan kita menuju penataan konsolidasi demokrasi yang makin baik,” kata anggota dewan pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.
Bagaimana pun, kata Titi, pemilihan di luar pemilu langsung tetap dilaksanakan secara asimetris untuk daerah-daerah khusus. “Itu harus dengan argumentasi kekhususan dan keistimewaan yang valid dan diatur di dalam undang-undang khusus kira-kira begitu,” kata dia.
Baca Juga : MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Terpisah, Formappi: Bukan Hal yang Luar Biasa
Penyederhanaan Pemilu
Sementara itu, Anggota DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo mendukung usulan pemilihan kepala daerah (pilkada), melalui DPRD. Menurutnya, hal tersebut akan mencegah perpecahan dan politik uang.
"Kalau saya pribadi sebetulnya lebih senang kalau seandainya Pilkada itu dipilih melalui DPRD. Itu lebih simple gitu ya. Jadi tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Kemudian juga masalah menghindari money politik. Masalah money politik ini kan menjadi salah isu yang krusial dan menjadi sorotan bagi semua pihak," kata Firman yang juga Anggota Baleg DPR ini.
Menurut dia, pemilihan kepala daerah lewat DPRD merupakan penyederhanaan pemilu. Selain itu, diharapkan bisa memangkas politik uang yang tidak sehat dalam berdemokrasi.
Pemilihan kepala daerah lewat DPRD, kata dia, juga tergolong demokratis karena melibatkan wakil rakyat. Meski demikian, Firman menilai pemilihan kepala daerah lewat DPRD masih harus dikaji lebih lanjut dan mempertimbangkan aspek positif dan negatifnya.
"Apakah pemilu dipilih langsung oleh rakyat? Apakah pemilu dipilih melalui sistem mekanisme DPR? Itu sama-sama semuanya demokratis. Karena DPR adalah merupakan representasi perwakilan rakyat di daerah. Oleh karena itu ini akan menjadi pertimbangan. Nanti akan kita kaji baik buruknya, negatif positifnya," tegas Anggota Komisi IV DPR ini.
Diketaahui, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menanggapi terkait ide pemilihan kepala daerah.
Cak Imin, panggilan akrabnya mengatakan ada dua hal yang menjadi kesimpulan PKB dalam pengkajian ulang pemilihan kepala daerah secara langsung.
Menurut Cak Imin, hasil pertemuan NU di beberapa kali munas, musyawarah nasional, memerintahkan PKB mengkaji ulang pemilihan kepala daerah secara langsung. Karea, seluruh pemilihan kepala daerah menghabiskan biaya mahal.
Yang kadang-kadang tidak rasional. Yang kedua, ujung-ujungnya pemerintah daerah juga bergantung kepada pemerintah pusat dalam seluruh aspek, belum bisa mandiri atau apalagi otonom," kata Cak Imin.
(cw1/nusantaraterkini.co)
