Nusantaraterkini.co - Sosok Halilintar Anofial Asmid belakangan ini sukses jadi bahan perbincangan warganet. Mulai dari pujian mertua idaman hingga kini aksinya yang menyentuh perut sang menantu, Aaliyah Massaid.
Momen itu terlihat dari unggahan TikTok @/genhalilintar, Minggu (2/3/2025) terlihat kedekatan antara mertua dan menantu. Ayah Thariq Halilintar itu tampak antusias dengan kehadiran Aaliyah Massaid yang tengah hamil ke acara keluarga mereka.
Baca Juga : Aurel Hermansyah Dipuji Ipar Idaman, Sayangi Aaliyah Massaid Bak Adik Kandung saat Sambut Kehamilan
"Rupanya ada menantu nih, masya Allah," katanya seperti dikutip Suara.com pada Senin (3/3/2025).
Baca Juga : Beda dengan Geni Faruk, Sikap Ayah Atta Halilintar ke Aurel Hermansyah Dipuji Mertua Idaman
Kala itu, Anofial Asmid menyambut Aaliyah Massaid, lalu membacakan doa sambal menyentuh perut sang menantu. Namun ada yang menarik, saat suami Geni Faruk itu menyebut jika wudhunya tidak batal meskipun menyentuh Aaliyah.
"Ini abi udah wudhu, mau shalat dzuhur. Tapi sama dia ga batal," ucap Halilintar Anofial Asmid.
Baca Juga : Bikin Pangling, Ini Potret Cantik Aurel Hermansyah di Padang Pasir, Pakai Outfit Serba Hitam
"Pokoknya jangan ada gangguan, lahir batin, semuanya dalam kuasa Allah," sambungnya.
Seketika kolom komentar postingan akun @/genhalilintar itu digeruduk warganet, yang mengaku heran dengan sikap mertua Aurel Hermansyah tersebut.
Perihal ini, hukum menyentuh lawan jenis yang bukan mahram menurut islam memiliki berbagai pendapat dari ulama.
"Emang mertua sama menantu perempuan itu g batal yaa? baru tau aku,” tulis komentar salah satu warganet.
“Batal lah menantu sama mertua kan gak sedarah,” sambung warganet lainnya.
“Hah gak salah dengar?? udah wudhu di bilang gak batal. ya batal lah sama suami sendiri batal . kecuali orang tua kandung baru gak batal,” timpal warganet lainnya.
Lantas, seperti apa hukum bersentuhan dengan mertua dalam islam menurut pandangan Buya Yahya?
Dalam kasus ini, Buya Yahya menjelaskan bahwa bersentuhan antara menantu dan mertua tidak membatalkan wudhu. Dalam mazhab Syafi’i, wudhu seseorang batal apabila suami dan istri bersentuhan, meskipun mereka sudah menikah secara sah.
Buya Yahya menjelaskan bahwa batal atau tidaknya wudhu bukan sekadar dilihat dari status seseorang sebagai suami atau istri, tetapi berdasarkan hubungan mahramnya.
“Istri bukanlah mahram bagi suaminya, meskipun ia sudah dinikahi secara resmi," jelas Buya Yahya dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya, seorang istri tetap bukan mahram bagi suaminya, meskipun hubungan mereka sah dalam pernikahan. Sehingga, jika suami menyentuh istrinya dalam keadaan berwudhu, maka wudhunya batal, sebagaimana ketentuan dalam mazhab Syafi’i.
"Istri Anda semula adalah orang luar, yang dia bukan mahram dan dia batal wudhu dengan Anda. Sampai Anda menikah dengan dia, tetap batal wudhu, karena hukumnya adalah bukan mahram," pungkasnya.
(Aby/nusantaraterkini.co)
