Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Perkuat Sinergitas, Polres Sergai Rakor Sentra Gakkumdu Bersama KPU, Bawaslu dan Kejari

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta saat rapat koordinasi Sentra Gakkumdu. (Foto: istimewa)

Perkuat Sinergitas, Polres Sergai Rakor Sentra Gakkumdu Bersama KPU, Bawaslu dan Kejari 

Nusantaraterkini.co, SERGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Kejari, KPU dan Bawaslu melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), di Taman Bhayangkari Polres Sergai, Kamis (30/11/2023).

Pada pertemuan itu, hadir Wakapolres Sergai Kompol Damos C Aritonang bersama PJU dan penyidik Gakkumdu, Ketua KPU Sergai Agusli Matondang, Ketua Bawaslu Sergai Ewin Sahputra Saragih, Kasi Intel Romel Tarigan, Kasi Pidum Dedi Saragih, dan Jaksa Penuntut di Sentra Gakkumdu.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta mengatakan, kegiatan ini untuk lebih menguatkan koordinasi dan komunikasi antara Gakkumdu, dari pihak Bawaslu Sergai, KPU Sergai, Kejari Sergai dan Polres Sergai terkait pelaksanaan Pemilu 2024. 

"Setelah adanya koordinasi dan komunikasi antara Bawaslu, KPU, Kejaksaan dan Polri, sehingga kita bisa menyamakan persepsi dalam pelaksanaan penanganan tindak pidana pemilu di Kabupaten Serdang Bedagai," ungkapnya.

Untuk pelanggaran terkait pemilu, Oxy menyebutkan, sesuai indeks kerawanan pemilu nantinya sesuai dengan apa yang dikatakan oleh KPU.

"Jadi, semua pelanggaran-pelanggaran terkait tindak pidana pemilu tentunya pasti kita antisipasi, lebih kita upayakan pencegahan dari pada penindakan. Tapi kalau sudah terjadi ada laporan dan memenuhi unsur tentu pasti kita tindak," pungkasnya.

Sementara itu, Kajari Sergai Mayhardy Indra Putra mengatakan, terkait tindak pidana pemilu pihaknya tentu mengacu kepada rezim pemilu dalam hal ini ada PKPU yang mengatur semua tahapan, sehingga kita mengacu apa-apa yang sudah diatur dalam PKPU tersebut.

"Dalam konteks ada Bawaslu, Bawaslu inilah menilai apakah terjadi pelanggaran-pelanggaran. Dan disitu nanti ada Gakkumdu penyidik dari Polres dan ada Jaksa Penuntut Umum," ujarnya

"Kami berdasarkan bahan-bahan yang disampaikan oleh bawaslu akan menilai, apakah ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu ataukah sebatas administrasi. Jadi, kita menilai dari sisi terpenuhinya unsur dari yang telah ditentukan dalam aturan-aturan yang ada," sambungnya.

Pada kesempatan itu, ia juga berharap semua peserta yang ikut dalam kontestasi pemilu harus taat azas dan mengikuti aturan, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang nantinya dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu.

"Ikuti aturan-aturan yang ada, sehingga semua proses tahapan pemilu dari awal sampai akhir berjalan dengan baik, tertib dan aman, dan apa yang diharapkan bisa tercapai," tandasnya.

(zie/nusantaraterkini.co)