Perda Dicabut, Pemko Medan Siapkan Perwal Baru untuk Payung Hukum RT/RW dan Karang Taruna
Pemko Medan siapkan Perwal baru setelah Perda Nomor 2 Tahun 2013 dicabut untuk memperkuat payung hukum RT/RW, Karang Taruna, dan LPM.
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru sebagai acuan teknis tata kelola lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan. Langkah ini menyusul usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 yang dinilai sudah tidak relevan dengan aturan hukum nasional.
Jawaban tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam Paripurna Tanggapan Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan Atas Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, di Gedung DPRD Medan, Selasa (8/9/2026).
Wali Kota mengatakan, penataan ulang aturan dilakukan karena Perda lama masih mengacu pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2007. Padahal, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan aturan baru, yakni Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Pemko Medan menilai perbaikan tidak cukup hanya dengan merevisi pasal-pasal tertentu, melainkan harus mencabut aturan secara utuh demi kepastian hukum.
“Pencabutan secara menyeluruh merupakan langkah yang tepat untuk menghindari ketidaksinkronan istilah, struktur, dan kewenangan yang berpotensi menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujar Rico Waas.
Ditambahkannya, sesuai ketentuan Pasal 14 Ayat (2) nusantaraterkini.co/tag/permendagri-nomor-18-tahun-2018" class="article-tag-link" rel="tag">Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, wewenang pengaturan teknis lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan kini dialihkan cukup melalui Peraturan Wali Kota.
Pemko Medan menggaransi bahwa perubahan payung hukum dari Perda ke Perwal ini tidak akan mengganggu fungsi pelayanan publik maupun keberadaan organisasi sosial masyarakat yang ada.
“Pencabutan Perda ini tidak dimaksudkan untuk membubarkan lembaga kemasyarakatan yang ada. Keberadaan LPM, PKK, Posyandu, Karang Taruna, hingga RT/RW dipastikan tetap berlanjut,” terangnya.
Dalam paripurna tersebut, DPRD Medan sepakat akan membahas pencabutan perda tersebut dengan membentuk panitia khusus (pansus).
"Selanjutnya pembahasan pencabutan perda akan dilakukan melalui pansus," sebut Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen, yang disetujui seluruh peserta paripurna.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·38 menit yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·51 menit yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALTinjau API Banyuwangi, Wamenaker Minta Peserta MagangHub Asah Kompetensi
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
PERISTIWAPembangunan Tong Pengolahan Emas di Desa Simalagi Madina Telan Korban Jiwa
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan