Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Perda Dicabut, Pemko Medan Siapkan Perwal Baru untuk Payung Hukum RT/RW dan Karang Taruna

Pemko Medan siapkan Perwal baru setelah Perda Nomor 2 Tahun 2013 dicabut untuk memperkuat payung hukum RT/RW, Karang Taruna, dan LPM.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan tanggapan dalam Paripurna Tanggapan Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan Atas Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Pemasyarakatan, di Gedung DPRD Medan, Selasa (8/9/2026).(foto: novia/nusantaraterkini.co)
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan tanggapan dalam Paripurna Tanggapan Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan Atas Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Pemasyarakatan, di Gedung DPRD Medan, Selasa (8/9/2026).(foto: novia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.coMEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan tengah menyiapkan (Perwal) baru sebagai acuan teknis tata kelola di tingkat . Langkah ini menyusul usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 yang dinilai sudah tidak relevan dengan aturan hukum nasional.

​Jawaban tersebut disampaikan , Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam Paripurna Tanggapan Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, di Gedung DPRD Medan, Selasa (8/9/2026).

Wali Kota mengatakan, penataan ulang aturan dilakukan karena Perda lama masih mengacu pada . Padahal, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan aturan baru, yakni .

menilai perbaikan tidak cukup hanya dengan merevisi pasal-pasal tertentu, melainkan harus mencabut aturan secara utuh demi .

​“Pencabutan secara menyeluruh merupakan langkah yang tepat untuk menghindari ketidaksinkronan istilah, struktur, dan kewenangan yang berpotensi menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujar .

​Ditambahkannya, sesuai ketentuan Pasal 14 Ayat (2) /tag/permendagri-nomor-18-tahun-2018" class="article-tag-link" rel="tag">Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, wewenang pengaturan teknis di tingkat kini dialihkan cukup melalui .

​Pemko Medan menggaransi bahwa perubahan payung hukum dari Perda ke Perwal ini tidak akan mengganggu fungsi maupun keberadaan organisasi sosial masyarakat yang ada.

​“Pencabutan Perda ini tidak dimaksudkan untuk membubarkan lembaga kemasyarakatan yang ada. Keberadaan , , , , hingga RT/RW dipastikan tetap berlanjut,” terangnya.

​Dalam paripurna tersebut, DPRD Medan sepakat akan membahas tersebut dengan membentuk panitia khusus (pansus).

"Selanjutnya pembahasan pencabutan perda akan dilakukan melalui pansus," sebut Ketua DPRD Medan , yang disetujui seluruh peserta paripurna.

(Cw2/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru