Nusantaraterkini.co,MEDAN-Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menjadi pemegang saham mayoritas di Bank Sumut, dinilai sebagai cara instan untuk mendapatkan keuntungan.
"Sederhana saja kenapa penyertaan modal harus ke Bank Sumut, Karena Bank Sumut menjadi BUMD yang masih mampu mencetak keuntungan dibandingkan BUMD lainnya. Wajar kalau rencana penyertaan modal tersebut dimasukkan ke Bank Sumut," ujar pengamat ekonomi Gunawan Benjamin, kepada Nusantaraterkini.co, Sabtu (15/11/2025).
Baca Juga : Pemprov Sumut Usulkan Tiga Aset untuk Penyertaan Modal Bank Sumut
Menurut Gunawan penyertaan modal ke Bank Sumut bisa ditafsirkan beragam. Pertama dari sisi kepentingan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Penempatan modal ke Bank Sumut berarti bisa menambah pendapatan bagi Pemprov Sumut berupa pembagian hasil keuntungan Bank Sumut itu sendiri.
Sementara bagi Bank Sumut, jelas Gunawan, penyertaan modal tersebut bsia menjadi modal untuk ekspansi pembiayaan ke sektor produktif. Bisa menjadi motor untuk menggerakkan perekonomian di wilayah Sumatera Utara. Namun, katanya, harus dipastikan penyertaan modal Bank Sumut itu tidak menganggu rencana bisnis perbankan Sumut. Karena kehadiran penempatan uang baru tidak semuanya akan berdampak baik bagi Bank Sumut.
Baca Juga : Bank Sumut Tunjukkan Kinerja Positif, Bobby Nasution: Harus Naik Kelas
"Terlebih jika Bank Sumut terpaksa harus menekan NIM (net interest margin) karena tambahan modal itu sendiri. Dan rencana pengembangan bisnis Bank Sumut belum tentu membutuhkan penyertaan modal baru. Begitupun saya memperhitungkan kalau kehdiran penyertaan modal akan lebih banyak memberikan manfaat bagi kinerja Bank Sumut secara keseluruhan," ungkapnya.
Gunawan menambahkan, dana penyertaan modal bisa disimpan untuk memperkuat modal inti Bank Sumut. Sehingga berpotensi menambah pundi modal untuk meningkatkan nilai BUKU Bank Sumut. Karena, katanya, penyertaan modal ini berbeda dengan penempatan dana yang dilakukan oleh Menkeu Purbaya ke Himbara yang dalam bentuk deposit on call. Dimana deposit on call punya beban bagi Bank karena harus membayar bunga, dan harus mengakselerasi pembiayaan di tengah melemahnya geliat ekonomi yang dicerminkan dari melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional maupun Sumut.
"Namun sebaiknya Pemerintah Provinsi Sumut berdiskusi dengan pihak manajemen Bank Sumut sebelum memutuskan untuk memberikan penyertaan modal ke Bank Sumut. Diskusikan dengan matang sebelum keputusan penyertaan modal tersebut dilakukan," pungkasnya.
Baca Juga : Gubernur Sumut Hilangkan Tantiem Komisaris dan Direksi Bank Sumut Jika Tak Mampu Turunkan BOPO
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengusulkan tiga asetnya untuk penyertaan modal Bank Sumut. Hal ini untuk menambah saham Pemprov Sumut di Bank Sumut menjadi 51 persen.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc, dalam paripurna DPRD Sumut dengan agenda Penyampaian Penyertaan Modal Pemprovsu ke Bank Sumut, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga : Bank Sumut Raih Penghargaan Keterhunian 100 Persen dari BP Tapera
Adapun barang milik daerah yang akan dijadikan penyertaan modal adalah, tanah dan bangunan gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut. Tanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut (dahulu Medan Club) serta tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
Menurut Surya, penyertaan modal ini juga merupakan langkah strategis untuk mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang saat ini tengah menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.
(emn/Nusantaraterkini.co)
