Pengembangan Kasus Gubernur Malut, KPK Usut Dugaan Praktik Suap Izin Tambang Nikel
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memungkinkan untuk mengusut dugaan praktik suap perizinan tambang nikel dalam pengembangan kasus Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
“Kita ketahui bersama di Maluku Utara itu kan salah satu sumber nikel. Banyak perusahaan-perusahaan dan pengusaha yang berusaha untuk mendapatkan izin penambangan di sana,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/1/2024).
Karena itu, sebutnya, tidak tertutup kemungkinan, perizinan itu menjadi komoditas buat kepala daerah untuk diperjualbelikan atau ada unsur kemudahan.
“Yang ujung-ujungnya itu ada insentif dari pelaku usaha untuk memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di daerah yang punya kewenangan untuk menerbitkan perizinan, setidaknya mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, selain suap menyangkut pembangunan infrastruktur, pada proses penyidikan tidak menutup kemungkinan adanya suap dalam bentuk lain.
"Di dalam proses penyidikan tidak tertutup kemungkinan, itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin, penambang nikel dan barangkali, itu yang didalami oleh teman-teman penyidik,” terangnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Ghani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara pada Rabu (20/12/2023).
Abdul terbukti terlibat dalam memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi proyek menjadi seolah-olah sudah terselesaikan di atas 50 persen. Hal ini dilakukan agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Selain itu, KPK juga menetapkan enam tersangka lain, yaitu Kadis Perumahan dan Pemukiman Provinsi Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim, dan dua orang dari pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
(mr6/nusantaraterkini.co)