Nusantaraterkini.co, JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel yang terjadi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
BACA JUGA: Komisi IV Desak Investigasi Pemberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Direktur Dittipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025) mengutip laman Humas Polri.
BACA JUGA: Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat, Arahan Tegas Presiden
Ia menjelaskan, sejauh ini adalah dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.
“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.
(Zie/Nusantaraterkini.co)