Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pengacara Dito Mahendra Bantah Dakwaan Senpi Ilegal Dito, Senpi Digunakan Untuk Olahraga Menembak

Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon membantah dakwaan jaksa terhadap kliennya. Ia mengatakan bahwa dakwaan tersebut kurang jelas

Bagikan:
Pengacara Dito Mahendra Bantah Dakwaan Senpi Ilegal Dito, Senpi Digunakan Untuk Olahraga Menembak
A A

Nusantaraterkini.co - Pengacara , Boris Tampubolon membantah dakwaan jaksa terhadap kliennya. Ia mengatakan bahwa dakwaan tersebut kurang jelas.

Ia juga mengatakan seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menguraikan asal senjata api ilegal yang dimiliki Dito. 

"Senjata ini diperoleh dari mana? Dipakai untuk apa? Tujuannya untuk apa? Sehingga ceritanya ini menjadi kesatuan yang utuh dan komprehensif," ujar Boris usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan pada Senin, (22/1/2024).

Sebelumnya, polisi menyita senjata api dan peluru milik tersangka Dito, namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, Kamis, (21/12/2023) lalu. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan timnya telah menyita beberapa barang bukti, yakni 7 pucuk senjata api Ilegal, 4 airsoftgun, 1 pucuk senjata angin, dan 2.290 butir peluru.

Sementara itu, Boris membantah dan menyebut bahwa kepemilikan senjata api itu hanyalah hobi dan tidak digunakan untuk hal yang membahayakan. 

"Dari penjelasan klien kami dan bukti-bukti yang ada itu hobi," kata Boris.

Ia juga mengaku senjata api yang digunakan oleh kliennya itu memiliki izin dan hanya digunakan untuk olahraga menembak saja.

Pengacara itu mengibaratkan hal tersebut seperti seseorang yang suka mengoleksi barang-barang seperti benda elektronik, otomotif, fashion. 

"Saya akan cari, saya akan kumpulin. Tapi enggak ada misalnya saya beli mobil untuk nabrak-nabrak orang. Ya memang itu untuk koleksi terus saya kumpulin," ucapnya.

Boris berharap agar hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut. Ia menghormati tindakan yang sudah dilakukan oleh penegak hukum, namun sebagai pengacara ia mengatakan ia berhak mengomentari dan memberikan catatan. 

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru