Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pencurian Sepeda Motor di Cafe Jalan Wahid Hasyim Terungkap, Polsek Medan Baru Tembak Pelaku

Pelaku diberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kakinya karena berusaha melarikan diri, meskipun petugas telah memberikan tembakan peringatan

Pelaku saat mendapatkan perawatan medis. (Foto: istimewa)
Pelaku saat mendapatkan perawatan medis. (Foto: istimewa)
A A

, MEDAN - Personel Unit Reskrim menangkap satu pelaku yang terjadi di salah satu Cafe di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru mengatakan, dalam penangkapan tersebut petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap dua kaki pelaku bernama Romi Pangihutan Marpaung (31).

"Pelaku diberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kakinya karena berusaha melarikan diri, meskipun petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara," katanya, Minggu (10/11/2024).

Yayang menyebutkan, pelaku yang merupakan warga Jalan Dame Pasar IV, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Patumbak ini diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah BK 3337 AIW milik korban di Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu (10/11/2024).

"/tag/pencurian-sepeda-motor" class="article-tag-link" rel="tag">Pencurian sepeda motor itu dialami korban Juwi Erlangga (20) warga Jalan Manggan I, Kelurahan Mabar, Medan Deli saat sedang berada di salah satu Cafe Jalan Wahid Hasyim, pada Minggu (10/11/2024) pukul 01.30 wib," sebutnya.

Yayang menuturkan, petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong.

"Dari hasil rekaman CCTV terlihat ada 2 orang laki laki mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih masuk ke areal parkiran sepeda motor, di mana salah satu pelaku turun dan merusak kunci stang diduga menggunakan kunci Leter T, kemudian langsung membawa kabur motor milik korban," jelasnya.

Saat ini, tambah Yayang, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Medan Baru bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah BK 3337 AIW milik korban.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran oleh personel Reskrim Polsek Medan Baru," pungkasnya.

(Akb/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait