Nusantaraterkini.co, ASAHAN - Personel Polsek Prapat Janji bersama Unit Reskrim mengamankan SB (44) karena diduga melakukan pencurian dua ekor lembu di Dusun I, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, pada Minggu (7/9/2025) dini hari.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji, Ipda Edi Tuahta Damanik menjelaskan, pelaku diamankan setelah sebelumnya ditangkap oleh warga sekitar. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sudah dalam kondisi mengalami luka akibat diamuk massa.
“Pelaku saat itu sempat diamankan oleh warga, namun karena massa emosi, kendaraan berupa mobil dan sepeda motor yang digunakan pelaku ikut dibakar,” jelasnya, Senin (8/9/2025).
Baca Juga : Polsek Medan Baru Buru Pencuri Motor dan Puluhan Paket Kurir Shopee
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku melakukan aksinya dengan cara melepaskan ikatan lembu dari pohon sawit lalu menggiringnya sejauh sekitar 500 meter. Saat mencoba memuat lembu ke dalam mobil, aksinya dipergoki warga, sehingga dia langsung diamankan.
Polisi kemudian membawa pelaku ke Rumah Sakit Sari Ramadhan untuk mendapatkan perawatan medis, sekaligus menyarankan korban untuk membuat laporan resmi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua ekor lembu betina berwarna putih, satu unit mobil Grand Max warna hitam dalam kondisi terbakar, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang juga hangus terbakar.
Saat ini, tambahnya, Polsek Prapat Janji masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan mendalami kasus untuk proses hukum selanjutnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)