Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemprov Sumut Buka Seleksi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Alokasi Kebutuhannya 11.658 Cek Lengkapnya di Sini

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (Foto: Screenshot Pengumuman di Website Resmi Pemprov Sumut)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dilihat Nusantaraterkini.co dari Website Resmi Pemprov Sumut (www.sumutprov.go.id) pada Sabtu (13/5/2025) malam, pengumuman bernomor: 800.1.13.2/597/2025 ini dikeluarkan pada Tanggal 12 September 2025 dan ditandatangani Sekda Sumut Togap Simangunsong selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN.

Dalam pengumuman disebutkan, jumlah alokasi kebutuhan Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah 11.658 dengan rincian PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 11.041, dan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 617. 

Seleksi ini dilakukan secara online, dengan pendaftaran dilakukan pada akun masing-masing peserta yang sudah memenuhi ketentuan, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 28 Agustus hingga 22 September 2025. 

Baca Juga : Pemprov Sumut Buka Seleksi 11.658 PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Status PPPK Paruh Waktu, Jam Kerja hingga Gajinya

Baca Juga : Gubernur Bobby Nasution dan Serikat Buruh Bahas Lanjutan Kenaikan Upah dan Rumah Subsidi

Adapun syarat dan ketentuannya bisa dilihat secara lengkap di bawah ini sebagaimana isinya dikutip Nusantaraterkini.co secara utuh dari pengumuman resmi yang dirilis Pemprov Sumut, sebagai berikut:

Pengumuman Tentang Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.13.2/597/202500/12491/2024
TENTANG
ALOKASI KEBUTUHAN
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PARUH WAKTU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13315/BSI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, disampaikan hal sebagai berikut :

I. ALOKASI KEBUTUHAN

  1. Jumlah Alokasi Kebutuhan Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan
    Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah sejumlah 11.658 dengan rincian
    sebagai berikut :
  2. a. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan
    data BKN sebanyak 11.041, dengan rincian :
    i. Tenaga Guru sejumlah 6.726;
    ii. Tenaga Kesehatan sejumlah 4;
    iii. Tenaga Teknis sejumlah 4.311.
    b. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada
    pangkalan data BKN sebanyak 617, dengan rincian :
    i. Tenaga Guru sejumlah 384;
    ii. Tenaga Kesehatan sejumlah 0;
    iii. Tenaga Teknis sejumlah 233.
    2. Data Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
    adalah sebagaimana terlampir pada pengumuman ini dan dapat dilihat pada
    akun masing – masing Peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
    3. Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu adalah
    sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib melakukan pengisian Daftar
    Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu pada akun masing – masing
    Peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dimulai tanggal 28 Agustus
    s.d 22 September 2025;
    4. Persyaratan, Kelengkapan Dokumen dan Kapasitas File pada saat Pengisian
    DRH PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan kebutuhan pada laman
    https://sscasn.bkn.go.id;
    5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat keterangan sehat dari
    dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah diisi dengan
    keperluan : “Persyaratan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu”;
    6. Peserta dihimbau untuk mengunggah scan berwarna (bukan foto) dokumen
    asli yang lengkap sesuai dengan ketentuan, serta memverifikasi kembali
    sebelum mengakhiri proses Pengisian DRH;
    7. Apabila Peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu
    sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka Peserta tersebut dinyatakan
    gugur/mengundurkan diri;
    8. Apabila terdapat Peserta yang telah mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK
    Paruh Waktu, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat
    dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan
    dibubuhi meterai.

II. KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak dipungut biaya
  2. Peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
  3. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja Peserta itu sendiri. Jika ada
    pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai di
    lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau dari pihak lain, maka hal
    tersebut adalah tindak penipuan dan kepada Peserta, keluarga maupun pihak
    lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan
    Perundang-undangan yang berlaku;
  4. Bagi Peserta yang memberikan keterangan tidak benar / palsu pada saat
    pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh
    Waktu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhak membatalkan kelulusan
    serta memberhentikan status sebagai PPPK Paruh Waktu;
  5. Informasi terkait pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Paruh Waktu di
    lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat melalui laman
    www.sumutprov.go.id dan https://bapeg.sumutprov.go.id;
  6. Para Peserta dihimbau untuk aktif memantau laman sebagaimana dimaksud
    pada angka 5 untuk mengetahui informasi, perubahan jadwal (jika ada)
    dan/atau pengumuman penting lainnya terkait penerimaan PPPK Paruh
    Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
  7. Layanan bantuan informasi disediakan dan/atau dapat disampaikan melalui
    email [email protected];
  8. Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi
    tanggung jawab Peserta;
  9. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan
    Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bersifat MUTLAK dan tidak dapat
    diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
 Dikeluarkan di Medan
 Pada tanggal 12 September 2025
 SEKRETARIS DAERAH
 Selaku Ketua Panitia Seleksi
 Pengadaan CASN
TOGAP SIMANGUNSONG