Pemprov Sumut Buka Seleksi 11.658 PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Status PPPK Paruh Waktu, Jam Kerja hingga Gajinya
Alokasi kebutuhan Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah jumlah 11.658. PPPK Paruh Waktu
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk ditempatkan di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pengumuman resmi bernomor: 800.1.13.2/597/2025 yang dikeluarkan pada Tanggal 12 September 2025, disebutkan, alokasi kebutuhan Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah sejumlah 11.658.
Baca Juga : Pemprov Sumut Buka Seleksi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Alokasi Kebutuhannya 11.658 Cek Lengkapnya di Sini
Namun, sangat penting untuk diketahui apa yang dimaksud Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Karena belakangan istilah PPPK Paruh Waktu cukup ramai diperbincangkan di masyarakat, terutama bagi para pencari kerja.
Diketahui status PPPK Paruh Waktu ini hadir sebagai solusi pemerintah untuk menata tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah mengabdi di berbagai instansi.
Pengadaan hingga gaji PPPK Paruh Waktu ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini diramu untuk memberikan kepastian status, mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, hingga mengelola anggaran belanja pegawai secara efisien.
Nah, apa sebenarnya PPPK Paruh Waktu, siapa saja yang berhak ikut dalam pengadaannya, dan bagaimana jam kerjanya serta aturan gajinya?
Baca Juga : Komisi II: Kemenpan RB Prioritaskan Fresh Graduate dalam Seleksi CPNS-PPPK
Yuk disimak penjelasan lengkapnya dengan seksama di bawah ini:
Makna dan Tujuan PPPK Paruh Waktu
Sesuai keterangan di laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), diketahui PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu (part time).
Skema ini merupakan jalan tengah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah:
Menghindari PHK massal bagi tenaga honorer.
Memberikan kepastian status kepegawaian yang lebih tinggi dari honorer.
Mengelola anggaran pemerintah agar tidak terbebani, karena gaji disesuaikan dengan jam kerja.
Menjamin kelancaran pelayanan publik dengan tetap memanfaatkan tenaga non-ASN yang sudah berpengalaman.
Siapa Saja yang berhak Jadi PPPK Paruh Waktu
Status ini tidak dibuka untuk umum, melainkan ditujukan khusus bagi pegawai non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dengan kriteria berikut:
Telah mengikuti seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan yang ada.
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu meliputi tenaga guru, kependidikan, kesehatan, teknis, hingga operator dan pengelola layanan operasional.
Bagaimana Status dan Aturan Jam Kerjanya
Meskipun berstatus ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu.
Ini rinciannya:
Jam Kerja
Sesuai namanya, jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat.
Durasi Kerja: Rata-rata 4 jam per hari.
Fleksibilitas: Pegawai diberi ruang untuk memiliki pekerjaan lain di luar statusnya sebagai ASN paruh waktu.
Status Kepegawaian
Status Resmi: Diakui sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah.
Nomor Induk: Diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas resmi.
Masa Kerja dan Evaluasi
Kontrak: Masa perjanjian kerja ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang.
Evaluasi Kinerja: Kinerja akan dievaluasi secara berkala melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan utama untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu di kemudian hari.
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Sistem penggajian PPPK Paruh Waktu diatur agar tidak memberatkan anggaran negara, namun tetap memberikan penghasilan yang layak.
Besaran Gaji: Upah yang diberikan paling sedikit setara dengan besaran yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
Sumber Dana: Pendanaan upah berasal dari sumber selain belanja pegawai, sesuai dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi.
Acuan Gaji: Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025
Berikut adalah daftar UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang bisa menjadi acuan perkiraan gaji minimal PPPK Paruh Waktu di setiap daerah.
Acuan Gaji: Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025
Pulau Sumatera:
Aceh: Rp 3.685.616
Sumatera Utara: Rp 2.992.559
Sumatera Barat: Rp 2.994.193
Riau: Rp 3.508.776
Jambi: Rp 3.234.535
Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
Bengkulu: Rp 2.670.039
Lampung: Rp 2.893.070
Kep. Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Kep. Riau: Rp 3.623.654
Pulau Jawa:
DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.349
D.I. Yogyakarta: Rp 2.264.080
Jawa Timur: Rp 2.305.985
Banten: Rp 2.905.119
Pulau Bali & Nusa Tenggara:
Bali: Rp 2.996.561
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
Pulau Kalimantan:
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Pulau Sulawesi:
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
Gorontalo: Rp 3.221.731
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Maluku & Papua:
Maluku: Rp 3.141.700
Maluku Utara: Rp 3.408.000
Papua: Rp 4.285.850
Papua Barat: Rp 3.615.000
Papua Selatan: Rp 4.285.850
Papua Tengah: Rp 4.285.848
Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Pengadaan 11.658 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemprov Sumut
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dilihat Nusantaraterkini.co dari Website Resmi Pemprov Sumut (www.sumutprov.go.id) pada Sabtu (13/5/2025) malam, pengumuman bernomor: 800.1.13.2/597/2025 ini dikeluarkan pada Tanggal 12 September 2025 dan ditandatangani Sekda Sumut Togap Simangunsong selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN.
Dalam pengumuman disebutkan, jumlah alokasi kebutuhan Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah 11.658 dengan rincian PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 11.041, dan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 617.
Seleksi ini dilakukan secara online, dengan pendaftaran dilakukan pada akun masing-masing peserta yang sudah memenuhi ketentuan, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Adapun syarat dan ketentuannya bisa dilihat secara lengkap di bawah ini sebagaimana isinya dikutip Nusantaraterkini.co secara utuh dari pengumuman resmi yang dirilis Pemprov Sumut, sebagai berikut:
Pengumuman Tentang Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.13.2/597/202500/12491/2024
TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
I. ALOKASI KEBUTUHAN
1. Jumlah Alokasi Kebutuhan Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah sejumlah 11.658 dengan rincian sebagai berikut:
a. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 11.041, dengan rincian:
i. Tenaga Guru sejumlah 6.726;
ii. Tenaga Kesehatan sejumlah 4;
iii. Tenaga Teknis sejumlah 4.311.
b. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 617, dengan rincian:
i. Tenaga Guru sejumlah 384;
ii. Tenaga Kesehatan sejumlah 0;
iii. Tenaga Teknis sejumlah 233.
2. Data Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu adalah sebagaimana terlampir pada pengumuman ini dan dapat dilihat pada akun masing – masing Peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
3. Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu adalah sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu pada akun masing – masing Peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dimulai tanggal 28 Agustus s.d 22 September 2025;
4. Persyaratan, Kelengkapan Dokumen dan Kapasitas File pada saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan kebutuhan pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah diisi dengan keperluan : “Persyaratan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu”;
6. Peserta dihimbau untuk mengunggah scan berwarna (bukan foto) dokumen asli yang lengkap sesuai dengan ketentuan, serta memverifikasi kembali
sebelum mengakhiri proses Pengisian DRH;
7. Apabila Peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka Peserta tersebut dinyatakan
gugur/mengundurkan diri;
8. Apabila terdapat Peserta yang telah mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat
dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai.
II. KETENTUAN LAIN-LAIN
- Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak dipungut biaya
- Peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
- Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja Peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada Peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Bagi Peserta yang memberikan keterangan tidak benar / palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhak membatalkan kelulusan
serta memberhentikan status sebagai PPPK Paruh Waktu; - Informasi terkait pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat melalui laman www.sumutprov.go.id dan https://bapeg.sumutprov.go.id;
- Para Peserta dihimbau untuk aktif memantau laman sebagaimana dimaksud pada angka 5 untuk mengetahui informasi, perubahan jadwal (jika ada) dan/atau pengumuman penting lainnya terkait penerimaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
- Layanan bantuan informasi disediakan dan/atau dapat disampaikan melalui email [email protected];
- Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta;
- Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Dikeluarkan di Medan
Pada tanggal 12 September 2025
SEKRETARIS DAERAH
Selaku Ketua Panitia Seleksi
Pengadaan CASN
TOGAP SIMANGUNSONG
(fer/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan