Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pembuatan SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku, Simak Penjelasannya

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan (tengah) bersama Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (kanan) saat peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Foto: Fakhri Fakhri Hermansyah/Antara Foto

nusantaraterkini.co, MEDAN - Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor pengganti yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasubdit SIM Korlantas Kombes Heru Sutopo membenarkan hal tersebut dan sudah diterapkan di beberapa Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

“Ada beberapa Satpas yang sudah kami upgrade untuk format baru. Jadi sudah berlaku sejak Juli kemarin,” buka Heru, Rabu (14/8/2024).

Lebih lanjut Heru menjelaskan, saat ini Korlantas telah mengerahkan tim IT untuk meng-upgrade perangkat agar bisa mencetak SIM dengan format baru.

“Kami usahakan September selesai semua (sistemnya di semua Satpas),” kata Heru dikutip kumparan, Kamis (15/8/2024).

Kata Heru, bagi masyarakat yang baru melakukan perpanjangan SIM sebelum bulan Juli kemarin tidak perlu khawatir karena masih bisa digunakan.

“Tetap berlaku sampai 5 tahun. Saat perpanjang nanti baru berubah format baru,” pungkas Heru.

Penggantian nomor SIM menggunakan NIK ini bertujuan untuk memudahkan pendataan. Nantinya NIK akan sesuai dengan dokumen resmi lainnya.

"NIK ini sekaligus untuk singgle data masyarakat. Jadi NIK, dipakai buat KTP, SIM A, SIM C, NPWP dan BPJS,” tuntasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)