Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pembentukan Dirjen Pesantren Kemenag Dinilai Mendesak

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq. (Foto: Dok. DPR)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq menekankan pentingnya penguatan kelembagaan yang mengatur eksistensi pesantren. Salah satunya dengan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.

Menurut legislator dapil Jabar ini, pesantren memiliki peran sentral dalam pendidikan keagamaan dan pembangunan karakter bangsa, sehingga diperlukan perhatian lebih dari pemerintah dalam bentuk kelembagaan yang khusus menangani pesantren.

"Pesantren adalah institusi pendidikan Islam tertua di Indonesia yang telah terbukti berkontribusi besar dalam mencetak generasi Muslim yang berakhlak, berilmu, dan berdaya saing. Oleh karena itu, sudah saatnya Kementerian Agama memiliki Direktorat Jenderal yang fokus pada pengembangan pesantren," ujar Kiai Maman-sapaan akrab Maman Imanul Haq, Senin (24/2/2025).

Baca Juga : Angka Kemiskinan Capai 23,85 Juta, Maman: Pemerintah Harus Lebih Bekerja Keras

Ia mengatakan, dengan adanya Direktorat Jenderal Pesantren, berbagai program pembinaan dan pemberdayaan pesantren dapat lebih terkoordinasi dan terarah. 

“Kebijakan terkait pesantren juga bisa lebih komprehensif dalam menjawab tantangan zaman, termasuk dalam menghadapi era digital dan globalisasi,” katanya.

Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum untuk memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pesantren sebagai pilar pendidikan Islam di Indonesia. Para ulama dan tokoh masyarakat juga mendiskusikan berbagai tantangan pesantren ke depan, termasuk perlunya kebijakan yang lebih berpihak kepada pesantren dalam aspek pendanaan, infrastruktur, dan pengembangan kurikulum berbasis kebutuhan zaman.

Baca Juga : Penerima Bansos Main Judi Online Dicoret, Komisi VIII: Pastikan Validasi Data

(cw1/nusantaraterkini.co)