Nusantaraterkini.co, JAKARTA - PDIP belum mengumumkan calon yang akan diusung dalam Pilkada Jakarta pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas yang diturunkan dan PDIP setidaknya bisa mengusung secara mandiri tanpa harus berkoalisi.
Karena belum ada calon diusung maka banyak kalangan berpandangan jika peluang Anies Baswedan dicalonkan dari PDIP kian besar.
Terlebih lagi DPR RI telah membatalkan pengesahan RUU Pilkada dan menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di pilkada.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai Anies Baswedan mempunyai kans untuk maju pada Pilkada 2024 jika keduanya punya kesepakatan maupun kesepahaman yang sama.
"Jadi, dalam konteks itu, ini putusan MK berlaku final dan mengikat maka Anies punya kans, punya kesempatan untuk bisa maju," katanya Jumat (23/8/2024).
Meski demikian, dia menyebut peluang Anies untuk bisa ikut berkompetisi pada kontestasi Pilkada 2024 masih 50:50.
"Kalau itu yang berlaku maka peluang Anies menjadi terbuka, walaupun memang peluangnya masih 50:50," ujarnya.
Dia menilai peluang Anies masih 50 persen karena masih harus menunggu sikap dari PDI Perjuangan (PDIP) apakah bersedia untuk mengusungnya.
"PDIP bisa mendorong Anies atau bisa mengusung Anies. Bisa juga tidak. Oleh karena itu kita tunggu saja nanti apakah memang PDIP tadi mengusung Anies atau tidak, semuanya ada pada Megawati," ucapnya.
Menurut dia, pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengumumkan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR hari ini juga menunjukkan ketaatan DPR pada putusan MK.
"Kita merujuk pada apa yang disampaikan oleh Pak Dasco bahwa RUU Pilkada batal dan putusan MK akan berlaku, artinya ya Pak Dasco komitmen, Pak Dasco taat pada perintah putusan MK yang memang final dan mengikat," kata dia.
Jangan Anies
Pandangan Ujang berbeda dengan disampaikan, Pengamat Politik Indobarometer Muhammad Qodari menilai jika PDIP lebih baik mengusung kader sendiri daripada Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.
"Kalau saya sih berharap jangan Anies," ujar Qodari.
Qodari menyebut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merupakan sosok yang tepat. Terlebih menurutnya Ahok merupakan kader partai pdip
"Ahok lah karena Ahok kader PDI Perjuangan, sementara Anies Baswedan bukan, jelas toh" tuturnya.
Anies Masih Berpeluang
Sementara itu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sempat menyinggung dirinya diminta mendukung Anies Baswedan di Pilkada 2024. Lantas, apakah PDIP masih membuka peluang mengusung Anies maju di Pilgub Jakarta?
"Ya (masih berpeluang), selama tadi, komitmen terhadap ideologi, keberpihakan pada wong cilik, (hingga) platform partai," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Hasto meminta agar Anies berkomitmen dalam menyiapkan visi dan misi partai, terutama tentang politik tata ruang di Jakarta. Selain itu, Anies diminta harus mampu mewujudkan Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, berpihak kepada wong cilik dan berkepribadian dalam kebudayaan.
"Kemudian bagaimana kelestarian lingkungan, sungai-sungai tata ruang di Jakarta diatur dengan baik, tentu terbuka,"ungkapnya.
Menurut Hasto, apapun yang dilakukan oleh Anies nantinya adalah untuk negara, bukan untuk kepentingan golongan tertentu. Oleh karena itu, Hasto menegaskan komitmen tersebut hanya bisa diidentifikasi lewat status sebagai kader.
"Selama hal-hal tersebut sudah disuarakan, maka itu sudah menjadi bagian dari kesadaran sebagai anggota PDI Perjuangan," tuturnya.
Sementara itu, ia pun mengungkapkan bahwa Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah sudah bertemu dengan Anies. Namun, dirinya tak membeberkan apa saja yang dibahas antara Basarah dengan Anies.
"Bahkan Pak Basarah juga sudah bertemu dengan Pak Anies Baswedan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.
Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.
Sementara itu, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks parlemen itu sejak siang hingga petang. Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen pun telah jebol.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Adapun khusus di Jakarta saat ini, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai politik yang tidak memiliki rekan koalisi karena partai politik lainnya bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono pada Pilkada Jakarta 2024.
(cw1/nusantaraterkini.co)