Nusantaraterkini.co PEMATANGSIANTAR - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pematangsiantar melakukan penindakan pelanggaran kasat mata di depan Kantor Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Jumat (16/5/2025) sore.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana mengatakan, kegiatan penindakan pelanggaran kasat mata tersebut dilakukan dengan patroli dan pengaturan arus lalulintas dengan didampingi perwira Satlantas. Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan 5 pengendara sepeda motor melintas tidak menggunakan Helm SNI.
Baca Juga: Viral Oknum Polisi Minta Transfer Uang Pengganti Tilang, Ini Kata Kapolrestabes Medan
Setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan penindakan berupa tilang sesuai dengan SOP yang terdiri 3 buah SIM dan 2 unit sepedamotor karena sama sekali tidak bisa menunjukkan STNK serta SIM.
Baca Juga: Polres Madina Berikan 163 Tilang dan 295 Teguran dalam Ops Keselamatan Toba 2025
Untuk kelima pengendara sepeda motor yang ditilang tersebut diarahkan untuk menghadiri sidang tilang pada Jumat (13/6/2025) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar.
"Kegiatan penindakan pelanggaran kasat mata ini untuk memberikan situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif bagi masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polres Pematangsiantar," pungkasnya.
(Rdo/nusantaraterkini.co)