Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

9 Pelaku Penyerangan Warung di Medan Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
9 Pelaku Penyerangan Warung di Medan Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjarahan

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polisi menangkap sembilan orang pelaku yang menyerang warung, di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, pada Kamis (16/1/2025) lalu.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkap, 7 diantara pelaku berstatus mahasiswa Fakultas Hukum di salah kampus di Medan, sementara 2 lainnya adalah pemuda biasa.

BACA JUGA: Genjot Efisiensi, Prabowo: Pemerintah Telah Hasilkan Penghematan yang Cukup Besar

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan, termasuk satu unit vespa antik berwarna cokelat yang diketahui milik salah satu pelaku.

Penyerangan ini diduga dipicu oleh perselisihan antara para pelaku dengan kelompok mahasiswa Fakultas Teknik, dikampus yang sama.

"Para pelaku melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kerugian material dan kerusakan di warung tersebut. Para mahasiswa fakultas hukum ini, hanya berurusan dengan mahasiswa fakultas teknik ," ujar Gidion kepada wartawan pada Senin (20/1/2025).

Gidion menambahkan bahwa ketujuh mahasiswa yang terlibat berasal dari kampus yang sama di Medan, sementara dua pelaku lainnya merupakan warga setempat yang ikut terlibat dalam aksi tersebut.

Saat ini, kesembilan pelaku telah diamankan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi, Prabowo: Kita Menuju Swasembada Energi

Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka, dan disebut melanggar Pasal 365 KHUPidana dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

(cw7/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan