Pegawai Lion Air Terlibat Narkoba, Sekjen Granat Minta Menhub Lakukan Proses Hukum
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Gerakan Anti Narkoba (Granat) mendesak Menteri Perhubungan (Menhub) segera mencabut izin operasional Lion Air dan memproses dua pegawainya kepada aparat penegak hukum setelah menjadi pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu dan eksatasi.
Baca Juga : Hendak Terbang ke Jakarta dari Kualanamu, Tiga Wanita Ditangkap Karena Bawa 19 Kg Sabu
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua pegawai maskapai Lion Air terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial DA dan RP ini mengaku sudah enam kali menyelundupkan barang haram itu dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Baca Juga : Pesawat Lion Air Mutar-mutar di Kota Binjai, Ini Penjelasan Maskapai
"Kami (Granat) mendesak Menhub mencabut izin Lion Air dan bukan hanya sekedar izinnya tetapi harus diproses hukum terhadap siapapun termasuk dua pegawainya sekalipun barang bukti sudah didapatkan polisi," kata Sekjen Granat Firman Subagyo kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).
Firman yang juga Anggota DPR RI ini pun mengaku heran, kenapa Lion Air tidak pernah menyadari jika pegawainya ada indikasi terlibat narkoba dan didiamkan serta tidak ada tindakan hukumnya. Karena itu, Legislator Partai Golkar ini meminta penegak hukum untuk menghukum pegawai Lion Air tersebut sampai selesai.
Baca Juga : Lapas Cipinang Amankan 2 Warga Binaan Terkait Peredaran Vape Etomidate di Jakarta Selatan
"Mengingat peristiwa narkoba yang terkait dengan Lion Air sudah beberapa kali pilotnya melakukan itu dan juga akhirnya terbukti ikut mengkonsunsi barang haran tersebut, maka penegak hukum harus menghukum dan tidak boleh ada tebang pilih," tandas Firman yang juga anggota Baleg DPR ini.
Baca Juga : Warga Tapsel Gerebek Bandar Narkoba, Oknum Polisi Berpangkat Bripka Turut Diamankan Beserta Sabu
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua pegawai maskapai Lion Air terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial DA dan RP ini mengaku sudah enam kali menyelundupkan barang haram itu dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Baca Juga : Bareskrim Polri Lakukan Penyidikan Gelondongan Kayu saat Banjir di Tapsel
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan, keterlibatan mereka terungkap usai penyidik menangkap seorang kurir narkoba berinisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (23/3/2024) lalu.
"Mengaku sudah enam kali melakukan pengiriman atau memasukkan barang untuk diserahkan kepada kurir," kata Arie dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).
DA dan RP, kata Arie, mengaku memperoleh sabu dan ekstasi itu dari seseorang yang merupakan mantan petugas Aviation Security Bandara Kualanamu berinisial HF.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
