Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pagar Laut Bekasi Capai 581 Hektar dan Sudah Bersertifikat , Nusron Wahid : Gila !

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Nusron Wahid mengunjungi area pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025).(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkejut mengetahui pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi sudah bersertifikat seluas lebih dari 581 hektar.

Hal ini disampaikan Nusron ketika berbincang dengan seseorang di atas perahu setelah mendatangi area pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Selasa (4/2/2025).

Mulanya, seseorang yang tak diketahui identitasnya itu duduk di samping Nusron. Ia melempar pertanyaan perihal akal-akalan pejabat yang menerbitkan sertifikat di laut Bekasi. "Ini bisa dikatakan akalnya selaut?" kata pria berbaju batik cokelat itu kepada Nusron.

Mendengar hal itu, Nusron mengamini bahwa tindakan pejabat menerbitkan sertifikat laut adalah akal licik. Bahkan, Nusron menyebut penerbitan sertifikat laut ini sebagai tindakan gila.

Baca Juga : Balas Dendam, Pria di Bogor Tewas Ditembak di Depan Sang Istri

"Akalnya selaut. Gila. Permainan ini dahsyat," ungkap Nusron.

Politikus Partai Golkar ini mengaku selama hidupnya belum pernah mengurus sertifikat lahan atau bangunan sendiri.

Karena itu, ia terkejut dengan adanya penerbitan sertifikat laut yang mencapai 581 hektar tersebut.

"Saya jujur saja, seumur-umur belum pernah mengurus sertifikat sendiri, saya kalau dunia lain paham," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Nusron menemukan adanya sertifikat di area pagar laut seluas 581 hektar. Dari jumlah itu, 90,159 hektar perairan telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektar perairan bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Sertifikat kedua perusahaan tersebut jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Selain dua perusahaan tersebut, terdapat pula 11 individu yang tercatat mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektar.

Baca Juga : Ole Romeny Diprediksi Debut saat Laga Australia Vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Akan tetapi, terdapat manipulasi data pada aset milik 11 individu tersebut. Pasalnya, SHM seluas 72,571 hektar tersebut sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektar yang tersebar di area darat Desa Segara Jaya.

 Adapun tanah seluas 11 hektar tersebut dimiliki oleh 84 orang dengan bidang tanah sebanyak 89 titik, yang merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.

Namun setahun setelah menerima program PTSL, Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) milik 84 orang tersebut tiba-tiba berpindah secara misterius, dari yang semula di area darat berpindah ke area pagar laut. (rsy/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan