Nusantaraterkini.co, MEDAN - Oknum Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial MS dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga menerima suap dari pihak berperkara.
“Betul. Infonya, yang bersangkutan dilaporkan dari seorang Advokat di luar Kota Medan,” Ucap Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Wilayah Sumatera Utara, Muhrizal Syahputra, Jumat (5/72024).
Muhrizal, mengaku saat ini laporan tersebut telah diproses oleh Komisi Yudisial RI di Jakarta Pusat.
Baca Juga : Isu Ijazah Palsu Arsul Sani Merembet ke DPR, Komisi III Merasa Disalahkan Publik
“Sudah ditangani di KY Pusat. Intinya, rekomendasi KY RI agar kasusnya digelar di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Biasanya itu, empat dari hakim KY RI dan 3 dari Mahkamah Agung (MA) RI,” ujar Muhrizal.
Pada awalnya, MS disebut-sebut dilaporkan terkait dugaan menerima uang dari pihak berperkara di PN Medan mencapai ratusan juta.
Kabarnya, MS sudah tidak terlihat lagi masuk kerja dalam beberapa hari terakhir ini ke PN Medan.
Baca Juga : Ketika Keadilan Bertemu Algoritma: Tantangan Etik Komisi Yudisial di Era Kecerdasan Buatan
MS yang berlatar belakang aktivis buruh itu juga disebut-sebut baru beli mobil. Dan sayangnya belum ada keterangan lebih detail dari MS dan pejabat terkait.
Disisi lain, Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo ketika dikonfirmasi, terkait kabar tersebut. Dirinya meminta agar berkoordinasi dengan Juru Bicara PN Medan.
“Saya masih Focus Group Discussion sampai Jumat, Bisa hubungi juru bicara pak Sony Juru Bicara PN Medan,” pungkasnya.
(cw4/nusantaraterkini.co)
