Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Nama Ketua Umum HIPMI Terseret dalam Pusaran Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Nama Ketua Umum HIPMI Akbar Himawan Buchari terseret kasus dugaan suap proyek jalur kereta api Medan.

Eddy Kurniawan Winarto memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026).(foto: kompas)
Eddy Kurniawan Winarto memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026).(foto: kompas)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – kasus dugaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian () wilayah Medan memasuki babak baru yang mengejutkan. Nama tokoh muda nasional, , yang menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (), mencuat sebagai sosok yang diduga menerima aliran dana haram sebesar Rp 3,5 miliar.

โ€‹

Keterlibatan Akbar terungkap saat terdakwa Winarto memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026). Dalam momen krusial tersebut, Eddy secara spesifik menyebutkan siapa di balik dana miliaran rupiah yang selama ini menjadi teka-teki.

โ€‹

“Uang yang terkait tiga setengah miliar itu untuk Akbar,” kata Eddy saat sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, seperti dilansir dari kompas.com, Selasa (21/4/2026).

โ€‹Sebelumnya, jaksa dari Komisi Pemberantasan () sempat kesulitan mengidentifikasi penerima dana tersebut. Saksi pengantar uang, Muhammad Anas, hanya memberikan gambaran fisik tanpa mengetahui nama pasti sang penerima. Namun, kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, menegaskan bahwa sosok "Akbar" yang dimaksud kliennya tak lain adalah pucuk pimpinan HIPMI.

โ€‹Penyaluran dana tersebut diduga terjadi dalam dua termin pada tahun 2022 di sebuah apartemen milik Eddy. Jaksa , Ramaditya Virgiyansyah, memaparkan rincian transaksi tersebut:

โ€‹

"Uang senilai Rp 3,5 miliar itu diberikan sebanyak dua kali oleh orang yang sama dan penerima yang sama. Dibuka di sebuah ruangan, pertama Rp 2 miliar dan kedua Rp 1,5 miliar," ujarnya.

โ€‹Bantahan Pihak Terdakwa

โ€‹

Meski mengungkap nama Akbar sebagai penerima, pihak tetap bersikeras bahwa mereka tidak menikmati uang tersebut secara pribadi. Daniel Heri Pasaribu mengeklaim kliennya hanya terseret dalam skema besar proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan–Binjai dan Medan–Araskabu yang bernilai Rp 125,7 miliar tersebut.

โ€‹

"Uang Rp 3,5 miliar tidak pernah diterima klien kami," tegas Daniel.

โ€‹Dalam , Eddy juga menepis anggapan bahwa transaksi ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi di internal rekanannya. Ia mengklaim bahwa beberapa pejabat di BUMN Karya mengetahui adanya aliran dana tersebut.

โ€‹

“Benar, dan bukan Agung saja yang tahu, Mursyid juga tahu, pak Pasek juga tahu,” ungkap Eddy saat menanggapi pertanyaan hakim mengenai keterlibatan pihak lain.

โ€‹Hingga saat ini, kasus yang menjerat sejumlah pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara ini masih terus didalami oleh KPK. Fokus penyelidikan kini mengarah pada validasi keterangan terdakwa terkait keterlibatan tokoh-tokoh besar lainnya dalam periode proyek 2021–2024 tersebut.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait