Nusantaraterkini.co, ACEHTIMUR - Sebuah mobil dan sepeda motor korban kecelakaan lalu lintas terpajang di atas sebuah monumen, di depan Polsek Julok, wilayah Polres Aceh Timur.
Dua kendaraan dalam kondisi ringsek ini sengaja dipajang sebagai monumen kecelakaan lalu lintas untuk pengingat bagi pengendara agar berhati-hati dalam berkendara.
Tidak hanya memajang kendaraan yang ringsek, ada juga tulisan 'jangan ikuti jejak kami', dan tulisan 'hati-hati rawan kecelakaan' di monumen tersebut.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, sebelum menandatangani prasasti mengatakan, monumen ini sengaja dibuat sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat pengendara agar lebih berhati-hati saat berkendara.
“Setidaknya setiap pengendara yang melintasi monumen laka lantas ini akan tersadar ketika tidak berhati-hati bisa berakibat fatal,” kata Kapolres, Senin (2/6/2025).
Disebutkan, angka kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Timur mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025 sebanyak 181 kasus, dengan jumlah korban meninggal dunia 41 orang, luka berat 9 orang, dan luka ringan 326 orang.
“Khusus kejadian laka lantas yang terjadi di Kecamatan Julok 17 kasus dengan jumlah korban luka ringan 32 orang, tidak ada korban meninggal dunia dan luka berat,” sebut Kapolres.
Menurutnya, permasalahan di bidang lalu lintas, saat ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis seiring perkembangan zaman. Hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk, yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, diharapkan untuk, yang pertama; mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcarlantas), kedua, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, ketiga, membangun budaya tertib berlalu lintas; dan keempat, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
“Empat poin di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh kepolisian sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang harus diterima dan dijalankan oleh semua pihak, mulai dari diri sendiri, keluarga dan orang lain,” lanjut Kapolres.
Mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Aceh juga mengatakan, monumen Lakalantas ini dibangun, sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat pengendara agar lebih berhati-hati, karena ruas jalan Medan-Banda Aceh dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur ini merupakan sabuk hitam, rawan terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa. Setidaknya setiap pengendara yang melintasi monumen laka lantas ini akan tersadar ketika tidak berhati-hati bisa berakibat fatal.
Di samping itu, Alumni AKPOL 2006 ini juga mengatakan, tugu atau monumen ini juga untuk mengedukasi warga dan pengguna jalan khususnya di Kecamatan Julok dan masayarakat Kabupaten Aceh Timur pada umumnya untuk tidak mengikuti jejak seperti kendaraan yang terpajang di tugu tersebut. Ini bentuk kepedulian dari Polsek Julok dan Polres Aceh Timur untuk menekan angka kecelakaan, hal ini juga dilakukan dengan memasang rambu peringatan di wilayah yang rawan kecelakaan.
“Kami berharap, pembangunan monumen Lakalantas ini bisa menurunkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Kami juga sangat mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah melakukan upaya-upaya dalam menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” ungkap Kapolres.
(isp/nusantaraterkini.co)