nusantaraterkini.co, JAKBAR - Tiga polisi gadungan berhasil diringkus personel Polsek Palmerah, Jakarta Barat.
Ketiganya diringkus usai melakukan aksi pemerasan terhadap seorang warga bernama Romadoni di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah.
Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18). Mereka menggunakan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba untuk mengambil uang dan barang berharga.
Kapolsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa para pelaku memilih korban secara acak di jalanan.
“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu mereka menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” ungkap Sugiran, Kamis (5/12/2024).
Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin dini hari (2/12/2024).
Saat itu petugas mencurigai ada dua pria yang tengah memeriksa seorang warga di tepi jalan. Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri.
Curiga akan hal itu, petugas langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku AP (36) di lokasi kejadian.
Selanjutnya, pengembangan dilakukan hingga berhasil menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri disita dari tangan AP.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.
"Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” ujar AKP Rachmad.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).