nusantaraterkini.co, MEDAN - Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) di Kota Padangsidimpuan ditangkap polisi pada Rabu (19/2/2025).
Keduanya adalah Nanda Musandi Lubis (25) dan Muhammad Andrian (25). Mereka ditangkap atas kasus penipuan terhadap teman sekampusnya dengan modus joki membayar uang kuliah (UKT) tanpa ribet.
“Jadi pelaku ini mengshare ke WhatsApp, brosur itu menjelaskan bahwa bisa melalui mereka membayar uang kuliah tanpa melakukan antrean, dikenakan biaya admin dan lain lain,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dikutip kumparan, Sabtu (22/2/2025).
Baca Juga : Anjasmara Ditangkap Kasus Narkoba: 1,21 Gram Sabu Disita Sebagai Barang Bukti
“Dengan adanya informasi itu mahasiswa kan mau nyaman, enak, enggak mau ribet sehingga melalui pelaku pembayaran uang sekolahnya,” kata dia.
Kasus ini mulanya terungkap usai pihak kampus melakukan pengecekan rekening koran pada Jumat (14/2/2025). Mereka menyadari ada 6 transaksi. Sementara, jumlah slip setoran yang diterima kampus berjumlah 28.
Setelah itu, pihak kampus menghubungi pihak bank yakni BNI sebagai bank yang bekerja sama dengan kampus sebagai perantara pembayaran.
Baca Juga : Pasutri di Lampung Tewas Tertimpa Tembok Tetangga saat Makan Malam
Namun, pihak bank menjelaskan bahwa slip tersebut bukan slip resmi dari BNI.
Sementara itu, pihak kampus juga memanggil sejumlah mahasiswa sebagai pemilik bukti slip setoran.
“Mahasiswa tersebut mengatakan bahwa uang kuliah telah disetorkan ke Muhammad Andrian,” kata dia.
Lalu pihak kampus menjelaskan bahwa UKT yang dibayarkan tersebut belum masuk ke pihak kampus.
Atas kejadian itu, para korban membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan. Andrian pun diinterogasi oleh pihak SPKT Polres Padangsidimpuan.
Baca Juga : Warga Deli Serdang yang Tewas saat Bentrok Masalah Lahan Ternyata Kena Tembak di Leher dan Dada
“Andrian mengakui bahwa disuruh Saudara Nanda untuk mengutip dari mahasiswa UMTS sebanyak lebih kurang 100 orang,” kata dia.
Mendapati klarifikasi itu, pihak kampus pun melakukan pengecekan laporan keuangan. Mereka menyadari ada selisih angka keuangan sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggaran tahun 2023-3024.
“Kemudian ada slip penyetoran sebanyak 59 lembar yang diserahkan mahasiswa ke bagian keuangan dengan jumlah yang belum disetor ke keuangan UMTS sebanyak Rp 86,5 juta untuk tahun anggaran 2024-2025,” kata dia.
Wira menjelaskan, soal jumlah selisih Rp 1,2 miliar tersebut masih didalami apakah terlibat dengan aksi kedua pelaku atau tidak. Yang pasti, kata Wira, kedua pelaku mengaku baru beraksi selama tahun. Namun, belum ditotal angka keuntungan keduanya.
“Ya kalau kerugian 2023-2025 ya berdasarkan laporan pihak kampus. Tapi ini pendalaman, yang pastinya, versi tersangka baru satu tahun tapi pendalaman ya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Dra/nusantaraterkini.co).
