Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Minta Tahanan Dibebaskan, Ratusan Warga Demo Polsek Delitua

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma saat menjelaskan pokok kasus penangkapan kepada warga yang berunjuk rasa, Sabtu (4/1/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ratusan warga melakukan unjuk rasa ke Polsek Delitua untuk meminta dua orang tahanan dibebaskan, Sabtu (4/1/2025).

Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma menjelaskan, unjuk rasa yang dilakukan para warga tersebut, buntut dari penangkapan dua orang pemuda.

"Demo ini, berkaitan dengan ditangkapnya 2 pelaku yang saat ini ditahan," ucap Dedy, dilokasi.

Baca Juga: Bongkar Ruko, Dua Pria di Delitua Diringkus Polisi

Kata Dedy, para warga meminta untuk menangguhkan penangkapan dua orang tersebut, yakni berinisial S dan S. Padahal, kata Dedy keduanya terbukti telah melakukan pengrusakan sebuah pembatas tanah.

"Peristiwa yang dilaporkan oleh korban inisial A. Dia memiliki area dan dipagar sekitar 50 meter terbuat dari seng," ucap Dedy.

"Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya," imbuhnya.

Kemudian, para warga juga membawa tuntutan terkait status kepemilikan tanah, yang berada di kawasan perumahan Merci, Delitua.

Baca Juga: Teriakan Prabowo-Gibran Menggema saat Warga Demo Tolak Penggusuran Lahan di Kantor Gubernur Sumut

Status tanah itu, justru menjadi alasan utama warga melakukan unjuk rasa. Para warga, mengklaim mereka merupakan ahli waris dari lahan tersebut.

Dedy menegaskan jika hal itu bukanlah masalah yang ditangani oleh pihaknya. Polisi hanya fokus pada persoalan pengrusakan pagar pembatas tanah tersebut.

"Barang bukti sudah dirobohkan dan tidak tahu keberadaannya di mana. Korban, sesuai laporan mengaku rugi Rp15 juta. Luas tanah yang dimaksud seluas 2 hektare," pungkasnya.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)