nusantaraterkini.co, KARIMUN - Seorang pria di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang.
Pria berinisial GB ini dikeroyok saat berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri.
Saat ini, personel Satreskrim Polres Karimun telah berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan itu, satu diantaranya wanita. Mereka masing-masing berinisial GA (21), JP (22), Z (29), dan D (20) ditangkap pada Senin (1/7/2024).
Baca Juga : Kabur dari Polisi, Mobil Pengedar Narkoba di Batam Hantam Warung Makan di Lubuk Baja
"Satreskrim Polres Karimun menangkap 4 orang pelaku kasus tindak pidana pengeroyokan," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M Debby Tri Andrestian, Selasa (9/7/2024).
Dibeberkannya, pengeroyokan tersebut bermula saat korban GB dan rekannya inisial A memesan wanita penghibur melalui aplikasi dengan kesepakatan pembayaran sebesar Rp 250 ribu. Kemudian perempuan yang dipesan itu datang ke kamar hotel korban.
"Saat tiba perempuan langsung meminta uang Rp 250 ribu tersebut. Setelah mengambil uang dari GB lalu perempuan tersebut mengatakan bahwa ia ingin pulang. lalu GB meminta kembali uang yang telah diberikan kepada perempuan tersebut dikarenakan belum melakukan hubungan," ujarnya.
Baca Juga : Ayah di Batam Tega Cabuli Anak Kandung Usia 3,5 Tahun
Akibatnya, terjadi pertengkaran hingga di luar hotel. Tiba-tiba GB diserang oleh 3 orang pria rekan perempuan tersebut.
"Terjadilah pertikaian sampai di luar hotel yang mana tiba-tiba pelapor diserang oleh 3 orang laki-laki dan perempuan tersebut. Mereka melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang ke arah kening, wajah, punggung belakang dan lutut pelapor," ujarnya.
AKP M Debby menyebut, korban GB kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Karimun. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku di Kecamatan Batu Aji, Batam.
Baca Juga : Siswa di Blitar Dikeroyok saat MPLS, Keluarga Minta Harus Proses Hukum
"Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana pengeroyokan pada hari Jumat (5/7/2024) Kecamatan Batu Aji, Kota Batam," ujarnya.
Dari pengungkapan itu polisi juga turut menyita beberapa barang bukti berupa kaos lengan pendek warna hitam, celana pendek, sepeda motor dan 3 unit handphone. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan.
"Para pelaku terancam dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," ujarnya.
Baca Juga : Anggota TNI AL Dikeroyok OTK di Terminal Arjosari Malang
(Dra/nusantaraterkini.co)
