Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mencuri Demi Narkoba, Polisi Tembak 'P-Man' Maling Rumah di Polonia

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Ari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
P-Man maling rumah di Medan Polonia ditembak. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polisi akhirnya menindak tegas dengan menembak maling spesialis bongkar rumah yang meresahkan di Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. 

Pelaku bernama Firman Hidayat atau kerap dipanggil P-Man (30) dihadiahi timah panas di kedua kakinya setelah melawan saat disergap.

Usai dilumpuhkan, personel Polsek Medan Baru lalu membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

"Penangkapan pelaku berdasarkan dua laporan yang berbeda. Dia juga menjadi TO kami," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama ketika dikonfirmasi, Kamis (6/6/2024). 

Dia mengatakan pelaku membobol rumah korban Evo Safitri warga Jalan Karya Darma Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia dengan kerugian berupa 3 unit mesin outdoor AC.

Pelaku juga beraksi lintas kabupaten-kota dengan membobol rumah warga bernama Mariadi warga Jalan Pringgan Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Deliserdang dan menggasak sejumlah bahan pakaian toko serta uang tunai telah hilang. 

Berdasarkan dua laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku P-Man di rumah kos Jalan PWS Medan, Selasa (4/6/2024) kemarin. 

"Barang bukti berupa 1 buah martil besi, 1 buah obeng, 1 pasang baju dan celana yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian," kata Yayang. 

Saat penyergapan, Kapolsek menyampaikan pelaku tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri serta melawan petugas pada saat dilakukan pengembangan untuk mengetahui lokasi tempat pelaku menjual barang barang hasil curian.

"Pelaku diberikan tembakan peringatan dan juga tindakan tegas terukur, sehingga pelaku mengalami luka tembak dibagian kaki kanan dan kirinya. Kemudian pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, Yayang membeberkan pelaku telah menjual 3 unit AC Outdoor seharga Rp750.000 di Jalan Danau Singkarak dan menjual pakaian yang dicuri di Pajak Petisah seharga Rp3.700.000.

Terungkap juga kalau pelaku nekat mencuri karena kecanduan narkoba jenis sabu-sabu. 

"Hasil penjualan telah habis digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan biaya sehari-hari. Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman 9 tahun penjara," tukasnya.

(Cw5/nusantaraterkini.co)