Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Melawan saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor di Binjai Ditembak Polisi

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai)

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Upaya perlawanan dua pelaku pencurian sepeda motor berakhir dengan tindakan tegas dari aparat kepolisian. Polres Binjai melumpuhkan dua tersangka curanmor yang nekat melawan saat hendak ditangkap.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk perlawanan terhadap petugas di lapangan. Menurutnya, tindakan tegas dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat dan anggota kepolisian.

“Keselamatan petugas dan masyarakat adalah prioritas. Ketika pelaku melakukan perlawanan, anggota kami mengambil langkah tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar Mirzal, Senin (2/2/2026).

Baca Juga : Curanmor di Binjai Terekam CCTV, Pelaku Akhirnya Dibekuk Tim Cobra Polres Binjai

Dua tersangka masing-masing berinisial DS dan YP (25), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diamankan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 23.50 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan mereka.

Mirzal mengapresiasi peran aktif warga yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan jalanan tersebut. “Sinergi Polri dan masyarakat sangat penting dalam menekan angka kriminalitas,” katanya.

Sebelum penangkapan, Tim Cobra Polres Binjai terlebih dahulu melakukan penyelidikan di lokasi sasaran. Saat hendak diamankan, kedua tersangka mencoba melawan dan berusaha melarikan diri. Kondisi tersebut memaksa petugas mengambil tindakan tegas terukur untuk mengendalikan situasi.

Baca Juga : Polres Binjai–Bhayangkari Gelar Operasi Katarak Gratis, Bantu Warga Kembali Melihat Jelas

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, sepasang sepatu, serta satu helai celana panjang yang diduga digunakan saat beraksi.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Binjai, Iptu Benjamin Silaban, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang pekerja kafe yang kehilangan sepeda motornya.

“Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat putih di halaman kafe tempatnya bekerja pada 23 Januari 2026. Saat hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Dra/nusantaraterkini.co).