Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mahasiswa Pelaku Pencurian Diringkus Polisi: Sempat Sembunyi di Hutan

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mahasiswa pelaku pencurian saat diamankan di Mapolres Simeulue. (Foto: Polres Simeulue).

nusantaraterkini.co, ACEH - Seorang mahasiswa berinisial YR (21), warga Kuta Padang, Simeulue Tengah diringkus tim Satreskrim Polres Simeulue.

YR diringkus atas kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya di tiga lokasi berbeda.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (25/12/2024), di Desa Sinar Bahagia, Kecamatan Simeulue Barat usai korban melaporkan peristiwa pencurian ke polisi.

"Laporan pencurian pertama kali diterima pada 16 Desember 2024. Saat itu, kami langsung melakukan penyelidikan, tetapi pelaku terus melarikan diri bahkan bersembunyi di hutan," ujar Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi, dalam keterangan dikutip RMOL, Sabtu (28/12/2024).

Upaya pencarian dilakukan dengan melibatkan sejumlah personel Satreskrim Polres Simeulue berkolaborasi dengan personel Polsek Simeulue Tengah, Polsek Salang, dan Polsek Simeulue Barat, hingga akhirnya pelaku ditemukan.

Fauzi menjelaskan, pelaku telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda. Kejahatan pertama terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, di asrama kedokteran Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur. Tersangka membobol jendela menggunakan obeng besi.

"Kemudian mencuri dua laptop dan satu dompet. Kerugian korban diperkirakan mencapai (Rp)22 juta," ujar Fauzi.

Aksi kedua terjadi di Desa Dihit, Kecamatan Simeulue Tengah. Pelaku mengambil enam unit handphone dan satu laptop dari kamar serta ruang tamu. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp 11,3 juta.

"Selanjutnya, pada aksi ketiga, pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy dari sebuah Doorsmer di Desa Kampung Air, Kecamatan Simeulue Tengah. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta," ungkap Fauzi.

Saat ini, kata Fauzi, tersangka telah diamankan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, tiga unit laptop, enam unit handphone, serta beberapa alat yang digunakan pelaku, seperti obeng dan kunci.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co).