Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Komplotan Curanmor Antarprovinsi Dibongkar di Medan, Julpan Cs Akui Gasak 71 Motor hingga Pekanbaru

Tim JCS Polrestabes Medan menangkap empat tersangka komplotan curanmor. Mereka mengaku mencuri 71 motor di Medan hingga Pekanbaru.

Bagikan:
Empat tersangka meminta ampun setelah tertangkap polisi. (Istimewa).
Empat tersangka meminta ampun setelah tertangkap polisi. (Istimewa).
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah berhasil diungkap Tim Khusus JCS Polrestabes Medan. Empat tersangka diamankan dan mengaku terlibat dalam 71 kasus pencurian sepeda motor.

Puluhan aksi tersebut tersebar di sejumlah daerah. Rinciannya, 30 TKP berada di Kota Medan, lima di Deli Serdang, delapan di Lubuk Pakam, 12 di Serdang Bedagai, 15 di Tebing Tinggi, serta satu TKP di Pekanbaru.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing alias Ai (38), Welly Sandiku Hutabarat alias Willy (29), Sufandy alias Ucok (30), dan Marchelino Agung Gumelar alias Marchel (24).

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan sekaligus Kanit Timsus JCS, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Kamis (24/9/2026) mengatakan, pengungkapan jaringan tersebut berawal dari laporan pencurian dua unit Honda Beat milik Tumpak Situmorang (64). Kedua sepeda motor itu raib dari teras rumah korban di Jalan Menteng VII, Gang Mangga I, Kecamatan Medan Denai, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.

Saat kejadian, kata Ramadhani Bimo Setiadi, korban sedang mengantar anaknya ke kawasan Kampung Lalang. Begitu kembali ke rumah, dua sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat empat pria datang menggunakan dua sepeda motor sebelum membawa kabur dua Honda Beat milik korban.

"Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi Tim JCS bersama Opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Medan untuk memburu para pelaku hingga berhasil melakukan penangkapan," pungkas Ramadhani Bimo Setiadi.

, lanjut Ramadhani Bimo Setiadi menjadi orang pertama yang diamankan. Ia ditangkap pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 07.10 WIB di kawasan Jalan Garu IX 7, Medan Amplas.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Welly pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Perhubungan, Laut Dendang.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, petugas kembali mengamankan Sufandy dan Marchel di Jalan Batang Kuis-Pantai Labu, kawasan Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Julpan Disebut Spesialis Pemetik

Dalam pengembangan perkara, Julpan disebut berperan sebagai eksekutor atau spesialis pemetik. Ia mengaku tidak selalu beraksi bersama orang yang sama dan kerap berganti rekan saat menjalankan aksinya di sejumlah wilayah.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap sedikitnya empat orang lainnya yang diduga masuk dalam jaringan tersebut dan kini berstatus buron.

Salah satu aksi yang diakui Julpan terjadi pada 18 September 2026. Saat itu, ia mengaku mencuri satu unit Kawasaki KLX berwarna hijau.

Motor hasil curian tersebut kemudian disebut dijual seharga Rp8 juta. Dari transaksi itu, Julpan mengaku memperoleh bagian Rp2 juta.

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan Julpan untuk membeli narkotika jenis sabu.

"Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain sekaligus menelusuri kendaraan hasil curian yang diduga telah berpindah tangan," tutupnya.

(Ton/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru